Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – DPRD Palangka Raya melaksanakan Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023. Paripurna berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD setempat, Senin (14/8/2023).
Rapat paripurna itu sendiri dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar, serta dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah mewakili Wali Kota Palangka Raya, dan dihadiri para anggota DPRD Palangka Raya.
Membacakan sambutan tertulis Wali Kota Palangka Raya dalam paripurna itu, Umi Mastikah menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, serta pemrakarsa maupun leading sektor terkait, agar berperan aktif menghadiri setiap pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palangka Raya yang telah diusulkan.
“Baik berperan aktif dalam rapat intern eksekutif, maupun dalam rapat bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Palangka Raya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Umi menyampaikan, Pemerintah Kota Palangka Raya sangat mengapresiasi seluruh raperda yang sudah diusulkan.
“Diharapkan agar semua raperda yang sudah ditetapkan bersama pada program pembentukan peraturan daerah Kota Palangka Raya, dapat terselesaikan, dan dapat rampung tepat waktu sehingga tidak menjadi pekerjaan yang tertunda di masa yang akan datang,” jelasnya.
Adapun agenda rapat paripurna tersebut yakni terkait laporan reses masing masing daerah pemilihan (Dapil). Kemudian laporan produk dewan, pidato pimpinan DPRD Palangka Raya, serta sambutan Wali Kota Palangka Raya.
Turut hadir dalam rapat paripurna itu diantaranya unsur FKPD Kota Palangka Raya, asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah di jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya, dan undangan lainnya. (im/red)