Foto: Jaksa Agung RI Burhanuddin. *Puspenkum Kejagung RI.
PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung RI Burhanuddin menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) mendukung program Pemerintah dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Demi mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bapak Jaksa Agung menerbitkan empat instruksi yang mesti dilaksanakan seluruh Kajati di Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Jumat (11/3).
Empat instruksi yakni
1. Menginventarisasi peraturan perundang-undangan baik di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang berpotensi bertentangan atau menghambat pemberlakukan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur terkait ketentuan kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).
2. Membentuk Tim Legal Assistance guna memastikan terpenuhinya kewajiban 40% (empat puluh persen) penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota atau BUMD;
3. Segera mengedarkan ke seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum saudara dan meneruskan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya;
4. Melaporkan setiap pelaksanaan secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
” Menyikapi tema rencana kerja pemerintah untuk melanjutkan PEN dan Reformasi Struktural, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022 Pada tahun 2022,” pungkas pejabat berdarah Bali itu. (fer)