JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019, Kamis (13/1/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., menyebutkan keduanya adalah PSNM, mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018 dan DSD, mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015-Januari 2019).
“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Leonard.
Tersangka PSNM dan DSD ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama dua puluh hari terhitung sejak 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana, Primair Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ditetapkannya dua orang tersangka ini maka saat ini telah ada tujuh tersangka terkait kasus tersebut,” ucap pejabat berdarah Batak itu.
Sampai dengan saat ini tim penyidik Kejaksaan Agung RI masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ditemukan tersangka lainnya, tambahnya.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (fer)