Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi menyepakati, membahas dan menyempurnakan dua Raperda.
Adapun raperda yang disepakati, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 3 tahun 2020, tentang badan usaha milik daerah dan rancangan Perda Kota Palangka Raya tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 tahun 2006, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (Minol).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto mengatakan bahwa perda yang dibahas dan disepakati ini bukan karena apa, tetapi untuk pengendalian perda.
“Jadi baik itu perda BUMD dan juga akan diatur perda mengenai minuman beralkohol (minol) yaitu minuman beralkohol tradisional, jadi bukan untuk apa tapi untuk diatur,” ujar Sigit selepas Rapat Paripurna, Jumat (24/3/2023).
Sekarang misalnya kata Sigit, kalau ada UMKM yang bisa membuat minol tradisional, itu arahnya bagaimana nanti akan dibimbing, supaya mereka tahu payung hukumnya.
“Sehingga dengan hal tersebut bisa kita kendalikan peredarannya. Jangan sampai keberadaannya beredar secara ilegal, jadi kita akan manage, sehingga kepastian hukumnya jelas,” terang Sigit.
Kemudian lebih lanjut, Sigit menjelaskan untuk masalah spesifiknya dan kriteria itu dijelaskan lebih detail nanti dengan dinas kesehatan atau pihak BPOM.
“Jadi gimana soal kualitas dan kuantitasnya, sehingga tidak boleh sembarang beredar karena kita akan atur dan kendalikan,” jelasnya.
Sekarang sambung Sigit, di Kalteng ini kriminalitasnya meningkat hanya karena persoalan sepele yaitu mabuk dan semacamnya.
“Sehingga itu kita tekan, supaya peredaran ini tidak menjadi tambah liar. Supaya kita bisa kendalikan bahwa memang minol tradisional ini jangan sembarang, kadarnya bagaimana sehingga kita akan atur agar lebih aman,” pungkas orang nomor satu di DPRD Palangka Raya itu. (im/red)