• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 6 Oktober 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Perdamaian 17 Eks Karyawan-PT BPCI, Kuasa Hukum: Selangkah Lagi Clear

Kamis 27 Januari 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Kalteng, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kuasa Hukum 17 eks/mantan karyawan PT. BPCI, Suriansyah Halim mengatakan sesuai akta perjanjian damai antara kliennya dan PT. BPCI maka tinggal selangkah lagi pembayaran gaji dan hak-hak kliennya clear atau lunas.

“Sesuai kesepakatan maka pada 3 Februari 2022 PT. BPCI mesti melakukan pembayaran terakhir hak-hak karyawan sebesar Rp 2.598.841.807,” kata Halim di kantornya di jalan Rajawali Palangka Raya, Rabu (26/1/2022) sore.

BeritaTerkait

Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara

Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan

BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN

Dia menjelaskan pembayaran yang dilakukan PT BPCI sesuai dengan Akta Perdamaian Nomor 18/pdt.Sus-PHI.Plw/2020/PN Plk tertanggal 3 November 2021 yang telah disahkan oleh PN Palangka Raya. Saat terbitnya akta perdamaian, PT. BPCI memberikan DP kepada kliennya sebesar Rp500 Juta dari jumlah total Rp8,2 Miliar.

Kemudian sisanya mesti dilunasi dalam kurun waktu tiga bulan. Teknisnya, pembayaran dibagi tiga tahap. Pada tahap pertama pihak perusahaan harus membayar Rp 2.598.841.807 pada 3 Desember 2021. Selanjutnya tahap dua pada 3 Januari 2022 membayar dengan nominal yang sama .

“Awal mula permasalahan, muncul pertama pada 26 Februari 2020. Ketika itu ke-17 karyawan diperintahkan perusahaan untuk tidak bekerja dan dijanjikan gajinya akan dibayarkan pada 6 Maret 2020,” jelas Halim.

Ternyata sampai tanggal tersebut, gaji belum juga diterima. Justru yang ada pada 23 Maret 2020 melalui email, direktur utama yang baru menyatakan pembayaran gaji sebagai karyawan tetap belum dapat dilaksanakan dengan alasan perusahaan tidak memiliki dana hingga terjadi penjualan batubara.

Sampai Oktober 2020, gaji/upah dan hak-hak ke-17 karyawan tidak kunjung dibayar oleh PT. BPCI yang merupakan perusahaan swasta asing yang bergerak di bidang usaha pertambangan batubara yang berlokasi di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kemudian ke-17 karyawan mengadukan nasibnya ke Disnaker Barito Utara lalu ke Disnakertrans Kalteng namun tidak juga ada kepastian pembayaran gaji/upah dan hak-hak mereka sebagai karyawan tetap,” ucap Halim.

Akhirnya, kata pengacara muda ini, ke-17 karyawan tersebut menggugat PT BPCI melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada November 2020.

Pada 19 Maret 2021 Majelis Hakim  PHI pada PN Palangka Raya yang diketuai Nithanel Nahsyun Ndaumanu didampingi Hakim anggota Avan Loeckman Pranawa dan Leh Yulianty mengeluarkan putusan Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plk.

Amar pada point 4 menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sesuai dengan berita sita jaminan yang dilaksanakan oleh Juru Sita PN Palangka Raya pada hari Jumat (5/3/2021) terhadap stok batubara PT BPCI sebanyak 5.857 ton yang berada di Pelabuhan PT NBL dan stok batubara PT BPCI sebanyak 3.131 ton ditambah 97.345 ton, yang berada dialamat stockroom fit PT BPCI.

“Keputusan Majelis Hakim PHI pada PN Palangka Raya membuat semangat klien kami bahwa gaji dan hak-haknya akan terpenuhi,” tutur Halim yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Palangka Raya.

Saat menunggu putusan Majelis Hakim, ke-17 karyawan pada 19 April 2021 mengetahui stok batu bara yang telah disita jamin oleh pengadilan ternyata telah dijual oleh PT. BPCI. Merasa sangat keberatan dan dirugikan mereka pun melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke pihak Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk diproses secara hukum pada 20 April 2021.

“Penjualan batubara yang dilakukan oleh PT. BPCI diduga ilegal karena pengadilan belum mencabut sita jaminan sehingga pemindah tanganan menjadi unsur pidana penggelapan,” tegas Halim.

Selanjutnya kedua belah pihak terjadi perdamaian dan disahkan PN Palangka Raya dalam bentuk Akta Perdamaian Nomor 18/pdt.Sus-PHI.Plw/2020/PN Plk tertanggal 3 November 2021.

“Semoga PT. BPCI konsisten dengan isi akta perdamaian untuk melakukan pembayaran terakhir pada 3 Februari 2022. Jangan sampai wanprestasi karena yang rugi PT. BPCI sendiri karena kami bisa menuntut lebih dari itu,” tutup Halim. (fer)

Foto : Suriansyah Halim.*ist.

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara

Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara

Jumat 3 Oktober 2025
Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan

Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan

Jumat 3 Oktober 2025
BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN

BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN

Jumat 3 Oktober 2025
Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog

Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog

Kamis 2 Oktober 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Harus Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat

Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Harus Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak