KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Paska ditangkapnya RH pelaku peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil kembali menangkap pelaku tindak pidana Narkotika, Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 14.15 WIB. Penangkapan itu merupakan pengembangan kasus pelaku RH.
“Ya benar, dari hasil pengembangan kasus pelaku sebelumnya kami berhasil meringkus kembali budak sabu yang merupakan seorang wanita sebut saja FN (33) di rumah keluarga pelaku RH di Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Kalteng,” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M kepada awak media, Kamis (11/2/2021) pagi.
Subandi menambahkan dalam penangkapan FN (33), anggotanya menemukan Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 4,76 gram (plastik+kristal), satu buah dompet warna merah merk kipling dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (tbn/fer)