BANJARMASIN, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, S.H., M.Hum. melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, General Manager Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat, dan General Manager Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Kalimantan.

Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan di Ballroom Neptunus Hotel Golden Tulip Banjarmasin Kalimantan Selatan, Jum’at (26/3/2021) sekitar pukul 09.00 WITA.
“Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani hari ini merupakan tindak lanjut atas Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Direktur Utama PT. PLN (Persero) yang dilaksanakan pada hari ini Jum’at tanggal 26 Maret 2021 di Jakarta,” terang Achmad Akil Mahulauw, SH., MH., Plh. Kasi Penkum Kejati Kalteng dalam siaran pers yang diterima JurnalBorneo.co.id hari Jumat (26/3/2021) pukul 16.13 WIB.
Dijelaskannya lebih lanjut bahwa Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk dukungan dalam optimalisasi tugas dan pelaksanaan masing pihak. Yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis infrastruktur ketenagalistrikan, penelusuran aset dan pengamanan investasi ketenagalistrikan.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” tutupnya.
Turut hadir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ronal H. Bakara, SH. MH., Asisten Intelijen Komaidi, SH, dan pihak-pihak dari PT. PLN (Persero) Wilayah Kalselteng. (fer)