Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa 4 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam 2018.
Keempat orang itu adalah TP selaku pihak swasta, RF selaku Manajer Operasional RPX, MWW selaku pihak swasta dan LA selaku Legal BCA.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (13/3/2023) menyebutkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan para saksi diperiksa terkait penyidikan atas nama tersangka BS dan tersangka AHA,” pungkas Ketut. (Puspenkum Kejagung/fer)