Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung kembali memeriksa 2 saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015 hingga 2023, Senin (27/11/2023).
Kapuspenkum Ketut Sumedana menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Saksinya adalah Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan 2015 berinisial NE,” katanya di Jakarta.
Kemudian, lanjut dia, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda berinisial M.
“Dengan pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkaranya,” pungkas dia. (Puspenkum Kejagung/fer)