PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Tersangka JS dan S bisa bernafas lega. Sebabnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triyanti, SH., MH., menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara pidana keduanya berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis (24/11/2022).
“Tersangka JS disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana dari Kejaksaan Negeri Sukamara dan tersangka S yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dari Kejaksaan Negeri Seruyan,” kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra S.H., M.H., dalam siaran persnya di Palangka Raya.
Dijelaskannya persetujuan tersebut melalui kspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triyanti, SH., MH., Wakil Kepala Kejati Kalteng, Budi Hartawan Panjaitan, Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan, SH., M.Hum., Kajari Sukamara dan Kajari Seruyan.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Kemudian ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka.
“Selanjutnya tersangka telah memulihkan kerugian saksi korban atas perbuatannya dan telah dicapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat,” ucapnya.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triyanti, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Wakil Kepala Kejati Kalteng dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya Agnes Triyanti, SH., MH., memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara dan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejati Kalteng.
“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” pungkas Dodik. (Penkum Kejati Kalteng/red)