MUARA TEWEH, jurnalborneo.co.id — Sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Tibum) dilakukan, DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) mengusulkan dlakukan kaji banding di daerah yang sudah ada Perda Tibum dan penerapannya sudah berjalan.
Hal tersebut disampaikan pimpinan rapat Dr. H. Tajeri saat rapat bersama DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, Rabu (15/2/2023), di gedung DPRD.
“Kaji banding harus dilakukan sebelum Raperda nya dibahas dan disahkan,” kata Tajeri.
Lebih lanjut Tajeri menjelaskan tujuan kaji banding dilakukan, terutama mengenai substansi Raperda dan implementasinya di daerah itu sendiri.
Tajeri juga mengusulkan penambahan sumber daya manusia (SDM), dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jika perda itu disahkan nantinya.
“Saat ini pemkab Barut hanya memiliki dua PPNS. Jadi sangat perlu penambahan personil Satuan Polisi Pamong Praja termasuk sarana dan prasarana untuk pengamanan jalannya Perda yang ada,” ucapnya. (sp/red)