SAMPIT, JurnalBorneo.co.id — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawarah mengatakan, perlu adanya ketegasan dari pemerintah daerah dalam hal menertibkan sejumlah oknum yang melanggar aturan di Kotim, khususnya terkait kerusakan jalan di dalam Kota Sampit.
Pasalnya ujarnya, kerusakan jalan yang terjadi sedikit banyak disumbang oleh kendaraan-kendaraan besar yang melintas di dalam Kota Sampit atau Over Dimension Overload (ODOL). Yakni jalanan di dalam Kota Sampit hanya mampu menahan kendaraan berbobot delapan ton.
“Jalan kita di dalam kota ini hanya kelas III atau hanya mampu menahan berat delapan ton, kalau lebih dari itu masih masuk ke dalam kota artinya sudah melanggar aturan dan sengaja untuk merusak jalanan di dalam kota. Delapan ton itu saja sudah termasuk dengan berat muatannya, bukan hanya berat kendaraannya saja,” tegasnya.
Menurutnya, sudah menjadi resiko dari angkutan perusahaan harus mengambil jalan lebih jauh yakni melalui Jalan Lingkar Utara dan Lingkar Selatan untuk keperluan usahanya. Karena kalau terus dibiarkan masuk ke dalam kota, maka pemerintah daerah sendiri yang merugi terus memperbaiki jalan rusak.
“Kalau terus melakukan perbaikan jalan di dalam kota, kapan memperbaiki jalan lainnya yang juga sama penting dan dibutuhkan oleh masyarakat. Ini juga bisa menghabiskan anggaran daerah, maka dari itu perlu adanya ketegasan dan tindakan dari pemerintah kepada para pengusaha yang ngotot kendaraanya masuk ke dalam kota,” ujarnya.
Tambah Modika, pemerintah sudah melarang truk bermuatan melebihi delapan ton untuk melintas di dalam kota. Namun faktanya masih banyak kendaraan besar tersebut masuk ke dalam kota, baik yang membawa hasil panen buah sawit maupun yang membawa CPO.
“Karena di lapangan tidak ada yang menjaga dan tidak ada teguran kepada perusahaan bersangkutan, sehingga mereka mengentengkan larangan tersebut dan tetap leluasa masuk ke dalam kota, padahal ini membahayakan masyarakat juga,” sebutnya. (red)