PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah Iman Wijaya melalui Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan mengatakan permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap empat perkara disetujui oleh Kejaksaan Agung.
“Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Perja No.15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021,” kata Riki di Palangka Raya, Kamis.
Riki menjelaskan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Dikeluarkannya Perja ini untuk merestorasi kondisi ke semula sebelum terjadi “kerusakan” yang ditimbulkan oleh perilaku seseorang (tersangka). Syarat-syarat bagi orang yang “berhak” menerima Restorative Justice adalah tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan,” terang pejabat berdarah Tapanuli itu.
Pengajuan permohonan keadilan restorative dilakukan Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri Barito Timur dan diinisiasi oleh Kejati Kalteng yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (3/11) pagi.
Ekspose permohonan persetujuan penghentian penuntutan dilaksanakan dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Empat perkara yang diekspos berasal dari Kejaksaan Negeri Barito Timur sebanyak satu perkara atas nama Gusta melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan berasal dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebanyak tiga perkara yaitu perkara atas nama Joni Rahman melanggar Pasal 362 KUHP, perkara atas nama Ganda Maruli Tua Sihombing melanggar Pasal 372 KUHP dan perkara atas nama Thomson Manggasa melanggar Pasal 362 KUHP
“Diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selesai tanpa ke meja hijau,” demikian Riki. (fer)





