Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Usulan permohonan supaya Kota Palangka Raya dapat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 ditolak Menteri Kesehatan RI Dr. dr. Terawan Agus Putranto S.Rad (K) RI.
Dalam suratnya nomor SR.01.07/Menkes/243/2020 tanggal 12 April 2020 disebutkan bahwa usulan pemberlakuan PSBB bagi Kota Palangka Raya, tidak dapat diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Alasan penolakan itu, disebabkan kondisi Palangka Raya belum memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan wilayah PSBB sesuai PP Nomor : 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Permenkes Nomor : 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menteri Kesehatan RI Letjen (Purn) Dr dr Terawan Agus Putranto S.Rad (K) RI mengharapkan Pemko Palangka Raya untuk terus melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan perundang-undangan. (fer)