Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan yang berlangsung di ruang Rapat komisi II DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
Kegiatan RDP tersebut dihadiri oleh 3 (Tiga) SOPD antara lain Dinas PUPR, Dinas Kominfo, serta DPMPTSP.
Pada kesempatan tersebut pembahasan RDP bersama tersebut membahas terkait peningkatan pelayanan perizinan terhadap masyarakat dengan sistem SIMBG.
Sebagaimana diketahui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem aplikasi berbasis web yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan IMB dan SLF oleh pemerintah.
Kepala dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut melalui Kepala Bidang Tata Ruang Ferdinan Yacobvella, S.T saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022) menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh DPRD dengan melibatkan beberapa SOPD tersebut.
Pelayanan perizinan melalui SIMBG ini bertujuan untuk memastikan bangunan gedung adalah legal, sah, dan mengikuti standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendata kepemilikan bangunan gedung.
Lebih lanjut, Ferdinan menambahkan, SIMBG merupakan perangkat yang dapat digunakan bagi pemohon, perangkat daerah yang membidangi urusan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) serta perangkat daerah yang membidangi urusan bangunan gedung.
“Dengan adanya SIMBG ini tentu kita harapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung juga lebih efektif dan koordinasi antarperangkat daerah terkait menjadi lebih jelas,” tutupnya. (tonny)