PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id — Perseteruan antara PT. Berkala Maju Bersama (BMB) dan Damang Adat Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas berakhir damai.
Kesepakatan damai antara kedua belah pihak ini terjadi, setelah dilakukan mediasi yang dilaksanakan di Markas DAD Kalteng Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya pada, Sabtu (19/11/2022).
Turut hadir dalam mediasi tersebut, Kapolres Gunung Mas dan Kapolsek Manuhing serta Damang Mantir se-Kota Palangka Raya serta unsur terkait.
Mediasi kedua belah pihak berjalan lancer, dengan membuahkan sejumlah kesepakatan. Pihak Kedamangan Kecamatan Manuhing memaafkan PT. BMB.
Basirun Panjaitan selaku Direktur PT. BMB juga bersedia membayar denda adat sebanyak 45 Kating Ramu, jika diuangkan sebesar Rp4,5 juta.
“Pembayaran denda adat itu sesuai pasal 50 hukum adat kami yakni salah satunya bayar singer,” kata Kepala Biro Organisasi DAD Kalteng, Romong, ditemui usai memimpin mediasi.
Romong menjelaskan, bermula DAD Kalteng mendapat surat resmi dari PT. BMB terkait dugaan adanya Damang Manuhing ikut serta dalam aksi untuk mengambil atau menguasai aset perusahaan tersebut.
Kemudian lanjut Romong, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan perusahaan itu dan ternyata tidak benar hingga dilakukan mediasi perdamaian.
“Kalau di dalam hukum adat kami, fitnahan semacam itu disebut dengan Tandahan Randah. Dan pihak PT. BMB bersedia membayar denda adat tersebut,” jelasnya.
Selain membayar denda adat, tindak-lanjut lainnya juga akan dilaksanakan yakni menggelar pesta adat perdamaian di Kedamangan Kecamatan Manuhing. (ari)