PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Persidangan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas di Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali ditunda.
Hal ini penundaan yang kali keempat. Sejumlah wartawan harus menunggu minggu depan sidang kembali dilanjutkan.
Kuasa Hukum Terdakwa Widodo, Marison Sihite mengatakan, penundaan persidangan ke-4 ini dikarenakan terdakwa masih dalam massa isolasi mandiri usai terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu.
“Informasi yang kami terima dari Jaksa tadi, saat ini Pak Widodo masih dalam massa isolasi mandiri. Baru selesai menjalani isolasi sekitar tanggal 28 April,” katanya kemarin saat dihubungi via Whatsapps.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, dalam persidangan lanjutan yang rencananya akan digelar pada Kamis (29/4/2021) mendatang.
Dalam agenda sidang ini Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan 10 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menggelar empat kali persidangan yang dilakukan secara daring.
Sebelumnya diketahui, bahwa terdakwa Widodo yang pada saat itu menjabat Direktur PDAM Kabupaten Kapuas periode 2013-2017, diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal pemerintah.
Widodo diduga mempergunakan dana penyertaan modal, untuk kepentingannya sendiri atau orang lain. Yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp7 Miliar.
Hal tersebut, sebagaimana Laporan Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah. (ari)