• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 19 Agustus 19 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Perusahaan kepelabuhanan di Kotim Wajib Lindungi Pekerja

Senin 3 Januari 2022
in DPRD Kabupaten Kotim
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

 

SAMPIT, Jurnalborneo.co.id-Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur diingatkan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja karena pekerjaan mereka cukup berisiko.

BeritaTerkait

Kebijakan yang Dikeluarkan Pemerintah Harus Pro Rakyat

DPRD Kotim Tetap Soroti Laporan Keuangan Pemkab

Legislatif Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

“Tenaga kerja bongkar muat harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kami mengimbau para pemilik tersus, TUKS dan BUP agar mendaftarkan kepesertaan tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Senin.

Berdasarkan data didapat Komisi IV dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit, saat ini terdapat 24 TUKS yang memiliki izin di Kotawaringin Timur. Dari jumlah tersebut, ada 19 TUKS yang sudah aktif beroperasi.

Aktivitas kepelabuhanan tersebut banyak melibatkan pekerja, khususnya pekerja bongkar muat. Pekerjaan mereka berisiko tinggi sehingga sudah seharusnya mendapat perlindungan bidang ketenagakerjaan dan kesehatannya.

DPRD meminta KSOP Sampit sebagai regulator dapat memperhatikan serius masalah ini. Pengawasan harus dilakukan untuk memastikan pihak perusahaan menjalankan kewajibannya mendaftarkan pekerja bongkar muat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur juga harus peka terhadap masalah ini. Kurniawan menyebutkan pihaknya belum melihat aksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengecekan di lapangan.

“Jangan lagi menunggu ada hal-hal yang tidak diinginkan, baru ada reaksi, sedangkan tenaga kerja bongkar muat merupakan pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi,” ujar Kurniawan.

Dalam waktu dekat Komisi IV akan kembali melakukan monitoring ke lapangan. Langkah ini sebagai bentuk fungsi pengawasan lembaga DPRD, khususnya Komisi IV sesuai bidang tugas yang dimiliki.

Pengawasan ini untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan sehingga hak-hak pekerja bisa dipenuhi dengan baik. Ketaatan terhadap aturan juga untuk mencegah terjadinya hal tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja dan lainnya.

“Tujuan monitoring ini adalah sebagai bukti peduli kami, bahwa menjamin pekerja dan pemberi kerja kenyamanan dalam melakukan pekerjaan dan berusaha. Dan masih ada beberapa perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memasang peringatan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja),” demikian Kurniawan.Tim

 

ShareTweetSendShare

Related Posts

Kebijakan yang Dikeluarkan Pemerintah Harus Pro Rakyat

Kebijakan yang Dikeluarkan Pemerintah Harus Pro Rakyat

Rabu 29 Juni 2022
DPRD Perlu Dikritik Demi Pembangunan Daerah Kotim

DPRD Kotim Tetap Soroti Laporan Keuangan Pemkab

Selasa 28 Juni 2022
DPRD Kotim Setuju Dua Ranperda yang Diusulkan Pemkab

Legislatif Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Selasa 28 Juni 2022
Potensi Usaha Bidang Peternakan dan Perikanan

Potensi Usaha Bidang Peternakan dan Perikanan

Senin 27 Juni 2022

Berita Terbaru

  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna 17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025
  • Siswa SMAN 1 Palangka Raya Lolos Seleksi Pertukaran Pelajar Internasional InterCultural Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
DPRD Kotim Minta CSR Terarah

DPRD Kotim Minta CSR Terarah

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak