Katingan, JurnalBorneo.co.id – Lebih satu minggu ini Pertambangan
Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining kembali marak di Sungai Katingan pada wilayah Desa Telok, Samba Bakumpai dan Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Seperti yang terlihat pada Senin (2/1/2022) pagi, ratusan perahu kelotok yang berisi peralatan PETI diantaranya mesin dompeng, pipa paralon dan selang spiral berjajar di sepanjang sungai tersebut melakukan aktivitas ilegal. Satu kelotok berisi 3-6 orang.
Masyarakat sekitar merasa terganggu dan dirugikan diantaranya pemilik kebun dan para nelayan. Dampak negatifnya para nelayan kesulitan mendapatkan ikan, jalan dan tanah/kebun mengalami abrasi atau longsor sehingga air sungai keruh dan disinyalir tercemar zat kimia merkuri atau air raksa.
Merkuri dinyatakan sebagai bahan berbahaya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun. Merkuri termasuk dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan karakteristik beracun, karsinogenik dan berbahaya bagi lingkungan.
Masyarakat berharap seluruh pemangku kepentingan seperti kecamatan dan kepolisian tidak tinggal diam. Mereka diminta segera melakukan penertiban guna menghentikan dan melarang kegiatan PETI tersebut.
“kegiatan PETI menyebabkan
kerusakan lingkungan hidup. Terlebih lagi, para pelaku PETI praktis tidak mengerti sama sekali tentang pentingnya pengelolaan lingkungan. Kami minta pihak kecamatan dan kepolisian tidak tinggal diam,” ucap beberapa warga yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Dari catatan media ini, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Katingan secara rutin melakukan sosialisasi dan imbauan secara persuasif kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan PETI. Pada sebagian wilayah hal tersebut dipatuhi sedangkan di wilayah lainnya terkesan tidak peduli. Untuk itu sudah semestinya segera dilakukan penindakan.
Pasal 158 jo pasal 35 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, para pelaku PETI diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus milliar rupiah. (red)
Foto: Perahu kelotok berjajar diduga melakukan aktivitas PETI di Sungai Katingan pada wilayah Desa Telok, Samba Bakumpai dan Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Senin (2/1/2022) pagi.