Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pua Hardinata Penasihat Hukum terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko menyoroti ketidakhadiran tiga orang saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi dana hiba KONI Kotim 2021-2023. Ketidakhadiran para saksi bukan hanya sekali tetapi berulang.
Pua menjelaskan, para saksi itu adalah Wawan Setia Budi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan belanja hiba Dinas Pemuda dan Olahraga Kotim pada saat itu.
Kemudian mantan Sekda Kotim Fajrur Rahman dan Ketua Perpani Kotim, Dadang Siswanto yang juga anggota DPRD Kotim periode 2019-2024.
Pada panggilan kedua, para saksi ini semestinya memberikan kesaksian pada persidangan ke-11 tanggal 24 September 2024 namun tidak hadir juga.
“Jika sampai panggilan ketiga tidak hadir juga, Jaksa bisa menggunakan Pasal 21dan Pasal 22 Undang-undang Tipikor dalam menghadapi orang-orang tersebut. Bila perlu dijemput paksa,” katanya kepada para wartawan seusai sidang di halaman Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (1/10/2024) pagi.
Dia meminta kepada jaksa penuntut umum agar dapat menghadirkan ketiga saksi ke dalam persidangan. Alasannya, para saksi tersebut memiliki peran sentral yang sangat berkaitan dengan dokumen-dokumen keuangan dan kegiatan.
Wawan Setia Budi selaku PPTK dianggap paling mengetahui apa-apa saja yang dibelanjakan menggunakan dana hiba KONI Kotim. Fajrur Rahman adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sedangkan Dadang Siswanto terkait surat pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp377 juta.
“SPJ telah berada di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotim tetapi ditarik kembali oleh yang bersangkutan dan dijadikan barang bukti oleh Jaksa,” sambung pengacara/advokat senior Kalteng ini.
Sebelumnya, JPU Kejati Kalteng I Wayan Suryawan mengatakan, sampai persidangan hari ini pihaknya telah menghadirkan 40an orang saksi dari 70 saksi yang dipersiapkan. Hal ini bukti keseriusan jaksa dalam membuktikan surat dakwaan yang telah dibacakan pada sidang pertama.
Dia mengakui ada saksi yang juga sebagai pengurus cabang olahraga yang tidak bisa datang memberikan kesaksian di dalam persidangan. Dia menyebut karena para saksi masih ada kegiatan di luar Kalteng.
“Para saksi yang tidak hadir masih belum datang sehubungan dengan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke- XXI di Aceh dan Sumut,” kata Kasi Penuntutan Kejati Kalteng ini.
Sampai 1 Oktober 2024 ini persidangan Tipikor dana hiba KONI Kotim 2021-2023 telah digelar sebanyak 12 kali. Agenda persidangan ke-12 ini mendengarkan keterangan saksi. Pada kesempatan ini, Jaksa menghadirkan 7orang saksi namun yang bisa hadir hanya 5 orang.
Para saksi itu adalah Royansyah pemilik RN Graphic, Nur Rahmi pemilik Dapoer Mayang Catering, The Artha Kusuma pemilik toko alat olah raga dan Sunarto rekanan KONI Kotim dalam pengadaan barang berupa belanja jersey, training, topi, id card dan sepatu untuk atlet Kotim mengikuti Porprov ke XII tahun 2023 serta Rafi’i Hamdi pemilik jasa sablon Mia Collection.
Sedangkan yang tidak hadir yakni Willy Widjaja pemilik Medali Desain Surabaya dan Ardian Farisandi pemilik Maskot Galeri.
Untuk diketahui, Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Sedang, Pasal 22 UU Tipikor berbunyi Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. (fer)