• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 31 Januari 31 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

PH Terdakwa Korupsi KONI Kotim Minta Jaksa Terapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada Saksi yang Tidak Hadir 

Selasa 1 Oktober 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Pua Hardinata (kiri) bersama Ahyar (tengah) dan Bani Purwoko (kanan) seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (24/9/2024). Foto: fernando rajagukguk

Pua Hardinata (kiri) bersama Ahyar (tengah) dan Bani Purwoko (kanan) seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (24/9/2024). Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pua Hardinata Penasihat Hukum terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko menyoroti ketidakhadiran tiga orang saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi dana hiba KONI Kotim 2021-2023. Ketidakhadiran para saksi bukan hanya sekali tetapi berulang.

Pua menjelaskan, para saksi itu adalah Wawan Setia Budi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan belanja hiba Dinas Pemuda dan Olahraga Kotim pada saat itu.

BeritaTerkait

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Kemudian mantan Sekda Kotim Fajrur Rahman dan Ketua Perpani Kotim, Dadang Siswanto yang juga anggota DPRD Kotim periode 2019-2024.

Pada panggilan kedua, para saksi ini semestinya memberikan kesaksian pada persidangan ke-11 tanggal 24 September 2024 namun tidak hadir juga.

“Jika sampai panggilan ketiga tidak hadir juga, Jaksa bisa menggunakan Pasal 21dan Pasal 22 Undang-undang Tipikor dalam menghadapi orang-orang tersebut. Bila perlu dijemput paksa,” katanya kepada para wartawan seusai sidang di halaman Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (1/10/2024) pagi.

Dia meminta kepada jaksa penuntut umum agar dapat menghadirkan ketiga saksi ke dalam persidangan. Alasannya, para saksi tersebut memiliki peran sentral yang sangat berkaitan dengan dokumen-dokumen keuangan dan kegiatan.

Wawan Setia Budi selaku PPTK dianggap paling mengetahui apa-apa saja yang dibelanjakan menggunakan dana hiba KONI Kotim. Fajrur Rahman adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sedangkan Dadang Siswanto terkait surat pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp377 juta.

“SPJ telah berada di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotim tetapi ditarik kembali oleh yang bersangkutan dan dijadikan barang bukti oleh Jaksa,” sambung pengacara/advokat senior Kalteng ini.

Sebelumnya, JPU Kejati Kalteng I Wayan Suryawan mengatakan, sampai persidangan hari ini pihaknya telah menghadirkan 40an orang saksi dari 70 saksi yang dipersiapkan. Hal ini bukti keseriusan jaksa dalam membuktikan surat dakwaan yang telah dibacakan pada sidang pertama.

Dia mengakui ada saksi yang juga sebagai pengurus cabang olahraga yang tidak bisa datang memberikan kesaksian di dalam persidangan. Dia menyebut karena para saksi masih ada kegiatan di luar Kalteng.

“Para saksi yang tidak hadir masih belum datang sehubungan dengan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke- XXI di Aceh dan Sumut,” kata Kasi Penuntutan Kejati Kalteng ini.

Sampai 1 Oktober 2024 ini persidangan Tipikor dana hiba KONI Kotim 2021-2023 telah digelar sebanyak 12 kali. Agenda persidangan ke-12 ini mendengarkan keterangan saksi. Pada kesempatan ini, Jaksa menghadirkan 7orang saksi namun yang bisa hadir hanya 5 orang.

Para saksi itu adalah Royansyah pemilik RN Graphic, Nur Rahmi pemilik Dapoer Mayang Catering, The Artha Kusuma pemilik toko alat olah raga dan Sunarto rekanan KONI Kotim dalam pengadaan barang berupa belanja jersey, training, topi, id card dan sepatu untuk atlet Kotim mengikuti Porprov ke XII tahun 2023 serta Rafi’i Hamdi pemilik jasa sablon Mia Collection.

Sedangkan yang tidak hadir yakni Willy Widjaja pemilik Medali Desain Surabaya dan Ardian Farisandi pemilik Maskot Galeri.

Untuk diketahui, Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Sedang, Pasal 22 UU Tipikor berbunyi Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkahHeadlines

Related Posts

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Senin 26 Januari 2026
Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Senin 26 Januari 2026
Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Senin 8 Desember 2025
HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Kadis TPHP Kalteng Sambut Kedatangan Perwakilan Samator Group

Kadis TPHP Kalteng Sambut Kedatangan Perwakilan Samator Group

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak