PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id — Pengadilan Negeri Palangka Raya bekerjasama dengan para sahabat organisasi hukum yang berada di kota Palangka Raya, adapun organisasi hukum tersebut seperti, Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI), Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) dan berbagai organisasi.
Saat Dikonfirmasi, terkait kerjasama tersebut, Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng), Suriansyah Halim, SH, mengungkapkan, bahwa dari kerjasama tersebut adalah bertujuan guna membantu masyarakat yang dalam hal ini tergolong kurang mampu, agar mereka juga bisa mendapatkan akses ke bantuan hukum.
“Kalau untuk PHRI sendiri, kerjasama dengan PN Palangka Raya tahun ini sudah yang ke-6 (enam) kalinya, dimana awal kerjasama tersebut semenjak tahun 2018 hingga sekarang sampai di tahun 2024 untuk bantuan hukum bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu dalam pencari keadilan baik perdata, pidana, PHI, maupun Tipidkor,” jelas Halim, Selasa (30/01/2024).
Selain itu, penjanjian kerjasama ini adalah untuk semata-mata meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau keterbatasan biaya, fisik atau geografis, memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” katanya.
Dalam hal ini, tentu sangat berguna untuk meningkatkan, kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang masalah hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.
“Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, ini upaya kita bersama dalam membantu masyarakat kurang mampu untuk bisa mendapatkan akses ke bantuan hukum, pungkas Halim. (MAD)