Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Sepanjang 2024 Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus Kejati Kalteng) berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp829,7 juta atau lengkapnya Rp. 829.724.500.
“Sedangkan total keseluruhan keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri se-Kalteng sepanjang tahun 2024 ini adalah Rp2,758 miliar atau Rp2.758.022.138.40,” kata Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal.
Hal tersebut disampaikankan dia kepada para wartawan dalam jumpa pers tentang capaian kinerja bidang-bidang pada Kejati Kalteng Tahun 2024 di ruang konferensi pers Kejati setempat, Selasa (24/12/2024) pagi.
Kajati didampingi oleh pejabat utama Kejati Kalteng diantaranya Asintel Eddy Sumarman, Aspidum Suyanto, Aspidsus Wahyudi Eko Husodo dan Asdatun Budi Hartono.
Dia menambahkan, penyelamatan keuangan negara juga telah dilakukan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalteng. Melalui Jaksa Pengacara Negara, bidang Datun Kejati Kalteng menyelamatkan keuangan negara hampir Rp61 miliar lebih.
“Ini menandakan bahwa kami tidak main-main dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi baik dalam bentuk preventif/pencegahan maupun represif atau memulihkan gangguan dengan tindakan hukuman,” tegasnya.
Berikut capaian kinerja bidan-bidang pada Kejati Kalteng Tahu2024:
1. Bidang Pembinaan
– Pagu Anggaran Tahun 2024 sebelum revisi pagu minus sebesar Rp40.487.779.000, Realisasi sampai tanggal 11 Desember 2024 sebesar Rp. 42.204.702.010 atau penyerapan sebasar 95.49 %.
– Target PNBP Tahun 2024 Kejati Kalteng Rp13.800.000 dengan Pendapatan PNBP sebesar Rp. 31.189.546,- atau sebesar 226.01 %.
2. Bidang Intelijen
– Menindaklanjuti surat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan R.I Nomor : R-1804/D/Dlp.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 perihal : Pembentukan Posko Pemilu serentak 2024, telah dibentuk posko pemilu tahun 2024 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan seluruh Kejari / Cabjari se-Kalteng
– Kegiatan Pakem di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terlaksana 8 (delapan) kegiatan dari target 8 (delapan) kegiatan
– Kegiatan Lid / Pam / Gal di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terlaksana 12 (dua belas) kegiatan
– Kegiatan Penelusuran Asset di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terlaksana 17 (tujuh belas) kegiatan dari target 5 (lima) kegiatan
– Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di wilayah hukum Kejasaan Tinggi Kalimantan Tengah terlaksana 7 (tujuh) kegiatan dari target 6 (enam) kegiatan
– Kegiatan Tangkap Buronan / DPO di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terlaksana 3 (tiga) kegiatan dari target 2 (dua) kegiatan
– Kegiatan Penerangan Hukum ke Lembaga di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan tengah terlaksana 3 (tiga) kegiatan dari target 3 (tiga) kegiatan.
– Kegiatan Kampanye Anti Korupsi di wilayah hukum Kejakasaan Tinggi Kalimantan Tengah terlaksana 2 (dua) kegiatan dari target 2 (dua) kegiatan.
– Kegiatan Pelayanan Media Kehumasan hukum Kejakasaan Tinggi Kalimantan Tengah terlaksana 9 (Sembilan) kegiatan dari target 6 (enam) kegiatan.
– Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan tengah terlaksana 8 (delapan) kegiatan dari target 8 (delapan) kegiatan.
– Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa di wilayah hukum Kejakasaan Tinggi Kalimantan Tengah terlaksana 4 (empat) kegiatan dari target 5 (lima) kegiatan
3. Bidang Tindak Pidana Umum
– Bahwa penanganan perkara tindak pidana umum sebanyak 384 perkara dari target tahun 2024 sebanyak 400 perkara atau sebesar 96%, dengan rincian :
Target Penanganan Perkara
(Perkara/SPDP) Realisasi Penanganan Perkara
(Perkara/SPDP) Persentase
400 384 96 %
SEKSI SPDP Tahap 1 P-21 Tahap 2
Oharda 79 52 33 33
Kamnegtibum dan TPUL 187 134 96 96
Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya 116 116 106 106
Terorisme dan Lintas Negara 2 2 1 1
Jumlah 384 304 236 236
– Jumlah Penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Umum tertentu berdasarkan Keadilan Restoratif tahun 2024 sebanyak 33 (tiga puluh tiga) perkara dari target sebanyak 50 (lima puluh) perkara atau 66 %, dengan rincian :
No Tindak Pidana Disetujui
1 Pencurian 6
2 Penadahan 2
3 Penganiayaan 11
4 KDRT 1
5 Penggelapan 9
6 Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan 1
7 Penipuan 3
Jumlah 33
Perkara penting yang menarik perhatian masyarakat (Januari 2024 s/d November 2024) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, antara lain :
1. Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak : 8 perkara
2. Perkara Judi Online (Judol), sebanyak : 7 perkara
3. Perkara Pemilu, Sebanyak : 4 perkara
4. Perkara an. Terdakwa ANANG TRI WAHYU WIDODO bin KADIO
Perkara tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain mati dan luka berat yang dilakukan terdakwa sebagai anggota Satuan Brimob Yon A Pelopor Polda Kalteng yang sedang melaksanakan tugas pengamanan BKO karena terjadinya penjarahan massal di PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1) Kabupaten Seruyan, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB.
Melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan diputus selama 10 (sepuluh) bulan. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap
5. Perkara an. Terdakwa HUMAIDI alias UMAI bin BASRI dan Terdakwa YULIANSYAH alias JULI bin SAIPANI
Perkara tindak pidana narkotika dengan berat 33,6 kg. Para terdakwa bermufakat jahat untuk mengirimkan narkotika golongan I jenis sabu dari Prov. Kalimantan Barat ke Prov. Kalimantan Selatan namun tertangkap di Kab. Lamandau Prov. Kalimantan Tengah pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024.
Melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para Terdakwa dituntut masing-masing dengan pidana Hukuman Mati, dan diputus masing-masing seumur hidup. Perkara tersebut masih dalam upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum
– Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai berikut :
No Jenis Hasil Dinas Disetor (Rp)
1. Uang Denda
a. Perkara APB 9.435.891.000
b. Perkara APS –
c. Perkara APC (Tipiring) 8.600.000
d. Perkara APC (Tilang) 774.646.000
2 Uang Perkara
a. Perkara APB 49.168.437
b. Perkara APS –
c. Perkara APC (Tipiring) 351.000
d. Perkara APC (Tilang) 6.569.342
3. Hasil lelang Barang Bukti
a. Perkara APB 4.203.316.455
b. Perkara APS –
c. Perkara APC (Tipiring) –
d. Perkara APC (Tilang) –
4 Pendapatan Lainnya
a. Uang Rampasan APB, APS, APC 544.449.200
b. Uang Temuan –
c. Penjualan Barang Temuan –
Jumlah 4.754.685.997.
4. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
1. Penyidikan Pidsus Kejati: 11 Perkara, Peyidikan Pidsus Kejari: 31 Butir Tofal Total 42 Butir
Perkara-perkara yang menarik perhatian Pidsus Kejati:
A. Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
B. Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APED) (KONI) Kabupaten Kotawaring Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Angggaran 2021-2023.
C. Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyimpangan Dana Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Kepada Perusda Agrotama Mandin Pada tahun 2009.
D. Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2023.
2. Pra Tut Pidsus Kejati: 17 Perkara, Pra Tut Polisi di Kejati: 15 Perkara, Pra Tut Pidsus Kejari: 25 Perkara dan Pra Tut Pidsus Polres di Kejari: 16 Perkara. Total Keseluruhan Pra tut Kejati/kejari: 42 Perkara.
Total Keseluruhan Pra tut Polda/polres: 31 Perkara.
Tempat menarik:
A. Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT PLN (Persero) yang Berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.
B. Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
C. Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Angggaran 2021-2023.
D. Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyimpangan Dana Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Kepada Perusda Agrotama Mandin Pada tahun 2009.
E. Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2023:
3. Penuntutan Perkara Pidsus Kejari: 43 Perkara Penuntutan Perkara Polisi di Kejari: 21 Perkara
4. Eksekusi Perkara Pidsus Kejari: 24 perkara dan Eksekusi Perkara Polisi di Kejari 13perkara.
5. Penyelamatan:
Rp829.724.500 (kejati Kalteng) dan Rp2.758.022.138.40 (Seluruh Kejari)
Benda Bergerak:
1 unit mobil Honda Brio Satya 1.2 EM/T CKD warna putih dengan Nomor Rangka MHRDD1750MJ108845, nomor mesin 12834329844, dengan nomor polisi KH 1895 DF atas nama Ike Christina Dewi, beserta BPKB dan STNK
1 unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam dengan Nomor Rangka MK2NCWHANJJ001721, nomor mesin 4A91DB9219, dengan nomor polisi KH 1178 DA atas nama Drs. Nyamei. beserta BPKB dan STNK
6. Pemulihan:
Denda Rp. 1,600,000,000.00
Uang Pengganti Rp. 1.146.642.650.00 Yang telah disetorkan ke Kas Negara
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
– Capaian Kinerja Seksi Perdata : terlaksana 4 kegiatan dari target 1 kegiatan
a. Litigasi
1. JPN Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Di PN Sampit, berdasarkan Nomor : SK-01/0.2/Gs.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024 sebagai Tergugat III, Nomor Perkara : 27/Pdt.G/2024/PN.Spt, Gugatan terhadap Kasus Korupsi Koni Di Kotawaringin Timur Tentang Penangkapan, Penahanan, Penyitaan Dan Penetapan Tersangka. Hakim Pengadilan Negri Sampit Mengeluarkan Penetapan Gugatan Gugur, Dikarenakan Penggugat Tidak Hadir
Sehingga JPN Berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 1.500.000.000 Atas Kerugian Materil Yang Digugat Oleh Penggugat (Ahyar als Muhyar)
2. JPN Mewakili Pemerintah Kabupaten Lamandau (Dinas PUPR Perkimtam) Kabupaten lamandau Selaku Tergugat Satu Dan Dua, Nomor: 600/795-796/DPUPRKIMTAN/IX/2024 tanggal 13 September sebagai Tergugat 1 & 2, Nomor: 879/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel, Gugatan atas Pemutusan Kontrak Pembangunan Masjid Agung Nanga Bulik Yang Dilakukan Oleh PPK Dan PA Terhadap PT Karya Bangun Mandiri Persada (Cabang Nanga Bulik). (Menunggu Putusan Pengadilan Negri Jaksel)
JPN berhasil Memediasi Para Pihak Sehingga saat ini Terjadi Kesepakatan Para pihak Untuk Berdamai, Dan JPN Berhasil Menyelamatkan Keuangan Negara Rp 28.366.831.414,-
b. Non Litigasi
1. Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan SKK-01/17000/06/2024 atas nama pemohon Perum Bulog kanwil Kalimantan Tengah melakukan Penagihan atas piutang PT. Borneo Mitra Bersama Sejati terhadap permasalahan pengadaan Minyakkita Rp 1.752.300.000 terhadap terlawan PT. Borneo Mitra Sejati (PT. Bombas)
Berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 1.752.300.000.
2. Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Nomor:600/795-796/DPUPRKIMTAN/IX/2024 tanggal 13 September sebagai Tergugat 1 & 2 atas nama pemohon Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah melakukan klaim pencairan jaminan uang pelaksanaan dan jaminan uang muka pada paket kegiatan peningkatan jalan Pulang Pisau -Pangkoh (MYC) Rp 5.358.060.000 Yang Harus Dibayar PT. Asuransi Umum Videi
Berhasil memulihan keuangan negara sebesar Rp 1.300.571.925.
Jadi jumlah pemulihan Keuangan Negara Melalui Bantuan Hukum Non Litigasi Sebesar Rp 3.052.871.925,-
c. Tindakan Hukum Lain
1. Berdasarkan Print- 1314/0.2/Gs.1/11/2024 Jaksa Pengacara Negara (JPN) Berhasil Me Mediasi Sehingga Terjadi Kesepakatan Perdamaian Para Pihak Yang Tertuang Dalam Perjanjian Kesepakatan Perdamaian Pada Tanggal 5 Desember 2024 antara Kepala Dinas PUPRPERKIMTAN Kabupaten Lamandau (Tergugat 1 Dan 2),PT Asta Kencana Arsimetama (Tergugat 3),PT BANK Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah(Tergugat 4), PT Asuransi Maximus Graha Persada (Tergugat 5) dengan PT. Karya Bangun Mandiri Persada Cabang Nanga Bulik (penggugat)
Berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 28.366.831.414.
– Capaian Kinerja Seksi Tata Usaha Negara : terlaksana 2 kegiatan dari target 1 kegiatan
1. Berdasarkan SKK Nomor : 280/32/HUK tanggal 6 Maret 2024, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah dalam perkara Nomor : 5/G/2024/PTUN.PLK, Bahwa Gugatan Tersebut Diajukan Oleh PT SEJAHTERA BUMI LESTARI Dikarnakan Terbitnya Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalteng, status Upaya Hukum Kasasi dari Penggugat
2. Berdasarkan SKK Nomor: 700/2/SKK/IRBANSUS/INSP tanggal 01 Agustus 2024, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Mewakili Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam perkara Nomor: 14/G/2024/PTUN.PLK, dalam perkara gugatan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan bantuan operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, status Penggugat mencabut gugatanya
– Capaian Kinerja Seksi Pertimbangan Hukum : terlaksana 10 pertimbangan hukum dari target 10 kegiatan
1. Melakukan Pendampingan Hukum kepada Balai Pengelolaan Aliran Sungai Kahayan Provinsi Kalimantan Tengah pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Lahan
2. Melakukan Pendampingan Hukum kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah terkait Kegiatan verifikasi bidang energi baru terbarukan
3. Melakukan Pendampingan Hukum kepada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan terkait Proyek Strategis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
4. Melakukan Pendampingan Hukum kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Tengah terkait Reabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Madrasah Provinsi Kalimantan Tengah
5. Melakukan Pendampingan Hukum kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah terkait Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Gedung Ruang Kelas Madrasah yang bersumber dari DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024
6. Melakukan Pendampingan Hukum kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah terkait Pekerjaan Pembangunan Kapal Pariwisata/Susur Sungai
7. Melakukan Pendampingan Hukum kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah terkait Pekerjaan Pembangunan Kawasan Wisata Sebangau Park
8. Melakukan Pendampingan Hukum kepada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terkait Tanah dan Bangunan Gedung Batang Garing
9. Melakukan Pendampingan Hukum kepada Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah terkait Proyek Strategis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
6. Bidang Pengawasan
a. CAPAIAN KINERJA
b. PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
No. Golongan Tata Usaha Jaksa
1. Golongan I – –
2. Golongan II 2 –
3. Golongan III 1 1
4. Golongan IV – –