Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) se-Indonesia sejak Januari hingga Desember 2022 berhasil melaksanakan kewenangannya dengan baik diantaranya dalam penanganan perkara yang menarik perhatian hingga pelaksanaan restorative justice yang dampaknya sangat positif dan dirasakan oleh masyarakat luas.
Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara, dan juga telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi.
“Di samping itu, jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Pidum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 sebanyak 352.902 perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Rincian per tahapan sebagai berikut Pra Penuntutan sebanyak 160.076 perkara, Penuntutan 117.855 perkara, Upaya Hukum 6.489 perkara dan Eksekusi 68.482 perkara.
Dia menjelaskan selama Januari hingga Desember 2022, terdapat 160.076 SPDP masuk, 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi.
Selanjutnya, perkara menarik perhatian masyarakat yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yaitu
1. Perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan Tersangka A, Tersangka IK, Tersangka NIA, dan Tersangka HH.
2. Perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan Tersangka HS.
3. Perkara ITE dengan Terdakwa EDY MULYADI.
4. Perkara tindak pidana investasi bodong dengan Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ.
5. Rangkaian perkara yang dilakukan oleh Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ dengan Tersangka RP.
6. Perkara aplikasi trading quotex (Binary Option) dengan Terdakwa DONI MUHAMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN.
7. Perkara pembunuhan berencana dengan Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.
8. Perkara menghalangi-halangi proses penyidikan dengan Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, Terdakwa NURPATRIA, Terdakwa ARIF RAHMAN ARIFIN, Terdakwa BAIQUL WIBOWO, Terdakwa CHUK PUTRANTO, dan Terdakwa IRFAN WIDYANTO.
9. Perkara tindak pidana terorisme dengan Terdakwa FARID AHMAD OKBAH MA BIN ACHMAD OKBAH (alm), Terdakwa DR. H. ANUNG AL HAMAT, Lc., M. Pdi. alias ANUNG bin SAMSUDIN, Terdakwa Dr. AHMAD ZAIN ANNAJAH.
“Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara. Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Pidum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (Puspenkum Kejagung/red)