JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Komisi II DPR RI bersama KPU menyepakati pencoblosan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 digelar pada 28 Februari 2024. Kesepakatan itu diputuskan pada rapat bersama Komisi II kemarin.
“Betul. Hasil konsinyering semalam, Kamis, 3 Juni 2021, dan keputusan bersama antara Komisi II, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Luqman menyebut DPR, KPU, dan Pemerintah menyepakati bahwa pemungutan suara Pilpres dan Pileg digelar pada 28 Februari 2024. Sedangkan untuk Pilkada diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Sementara itu, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum pelaksanaannya, yakni sekitar Maret 2022.
“Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Maret 2022. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024,” pungkasnya. (cyb/hs)