Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna I masa sidang II DPRD setempat.
“Penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Indra Gunawan di Muara Teweh, Senin (9/9/25).
Pemerintah daerah, kata dia, telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah, yang hasilnya memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Kita bersyukur atas capaian ini, namun saya mengajak semua pihak untuk bekerja keras memperbaiki kekurangan sesuai rekomendasi BPK, agar di tahun mendatang Barito Utara bisa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Indra.
Berdasarkan hasil perhitungan, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp2,79 triliun atau 105,81 persen dari target, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp2,27 triliun atau 78 persen dari pagu anggaran. Dengan demikian, terjadi surplus sebesar Rp519,18 miliar.
Pj Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, perangkat daerah, dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan serta pelaksanaan APBD.tim