Pulang Pisau, Jurnalborneo.co.id – Pj Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani penyerahan berupa alat PC guna optimalisasi kegiatan pelayanan Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di delapan kecamatan se Kabupaten Pulang Pisau.
Alat perekaman dan cetak KTP Elektronik kepada delapan Kecamatan itu diterima langsung oleh masing-masing camat se Kabupaten Pulang Pisau bertempat di ruang rapat Aula Dinas Kependudukan (Dukcapil), Selasa (17/10-2023).
Kecamatan yang menadapatkan Alat Perekaman dan Cetak yakni kecamatan Kahayan Hilir, Maliku, Pandi Batu, Sabangau Kuala, Bahaur, Jabiren Raya, Kahayan Tengah dan Banama Tingang.
Dalam sambutannya Nunu Andriani mengaku bangga dan menyambut baik dilaksanakannya acara penyerahan Alat Perekaman KTP elektronik dan Pemusnahan Blanko KTP elektronik yang rusak atau invalid ini. Hal ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk tertib dalam Administrasi Kependudukan dan juga dengan adanya alat perekaman KTP elektronik ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan perekaman KTP elektronik yang dapat dilakukan di kecamatan masing-masing sehingga tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Dinas Dukcapil.
Diharapkan Peralatan Perekaman KTP elekteonik ini dapat dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya. Dimana peralatan perekaman KTP elektronik ini sangat penting bagi masyarakat untuk beragam kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
Selain itu juga Dinas Dukcapil serta operator yang berada di kecamatan agar dapat melakukan percepatan Perekaman KTP elektronik guna mendukung kesuksesan Pileg, Pilkada dan Pilpres tahun 2024. Sehingga jangan sampai masyarakat tidak dapat memberikan hak pilihnya karena belum memiliki KTP, ucap Nunu.
“Selaku Pejabat Bupati Pulang Pisau saya menyambut baik dengan adanya pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau invalid sebagai langkah kita dalam tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem adminstrasi kependudukan serta menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Pada kesempatan itu ia juga menghimbau kepada OPD untuk dapat melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan Dinas Dukcapil. Tujuan pemanfaatan data kependudukan adalah untuk mempermudah verifikasi dan validasi data kependudukan sasaran layanan kegiatan dimasing-masing OPD atau lembaga pengguna dalam melakukan layanan publik. (Tonny)