PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin membuka secara resmi Pertemuan Lintas Sektor Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting dan Perkawinan Usia Anak. Acara ini berlangsung secara hybrid, digelar terpusat di Hotel Aquarius Jl. Imam Bonjol No 5 Kota Palangka Raya, Kamis (14/4).
Kegiatan ini digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Prov. Kalteng dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur dalam Mempercepat Pembangunan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas, Sehat dan Berdaya Saing yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Kalteng Tahun 2021-2026 serta dalam rangka sinergitas dan harmonisasi program dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting dan Perkawinan Usia Anak.
Nuryakin mengawali sambutannya menyambut baik dan memberi apresiasi terhadap partisipasi seluruh stakeholder, dengan menunjukkan komitmen dan perhatian terhadap Prov. Kalteng, dan secara khusus terhadap upaya percepatan penurunan stunting dan perkawinan usia anak di Kalteng.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, tentang RPJMN 2020-2024 menargetkan penurunan Prevalensi Stunting pada anak di bawah usia dua tahun, menjadi 14 persen dan penurunan angka perkawinan anak dari 11,21 persen pada tahun 2018 menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024. Sedangkan target Prevalensi Stunting di Kalteng 15,38 persen di Tahun 2024.
“Berdasarkan data BPS Tahun 2021 sekitar 10,35 persen perempuan Indonesia menikah sebelum umur 18 Tahun. Kalimantan Tengah sendiri berada pada persentase 16,35 persen untuk perkawinan usia anak pada Tahun 2020. Hal ini menunjukkan persentase perkawinan usia anak di Kalimantan Tengah lebih besar dari persentase se-Indonesia”, jelas Nuryakin.
Nuryakin berharap melalui kegiatan ini dapat membangun komitmen bersama, sebagai upaya untuk mencapai sasaran dan target dari Program Kerja Nasional khususnya Upaya Percepatan Penurunan Stunting dan Perkawinan Usia Anak di Kalteng.
Sesuai arahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat lndonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur. Hal ini juga tertuang dalam Visi dan Misi Gubernur Kalimantan Tengah dalam Mempercepat Pembangunan Sumber Daya Manusia Cerdas, Sehat dan Berdaya Saing yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026”,
“Melalui kegiatan pertemuan lintas sektor dalam rangka percepatan penurunan stunting dan perkawinan usia anak ini nantinya dapat mendukung dan menyusun sinkronisasi program percepatan penurunan stunting dan perkawinan usia anak di Kalimantan Tengah. Serta pemikiran strategis mendukung pelaksanaan program dalam rangka percepatan penurunan stunting dan perkawinan usia anak dari para peserta dan narasumber,” pungkasnya.
Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden dalam laporannya menyampaikan stunting dan Perkawinan Usia Anak menjadi perhatian khusus Pemprov. Kalteng. Salah satu faktor penyebab stunting adalah perkawinan usia anak.
Perkawinan usia anak tersebut menjadi beban bagi pasangan muda yang belum memiliki penghasilan cukup sehingga kebutuhan gizi anak-anak tidak terpenuhi secara optimal. Banyak perempuan Indonesia yang hamil dalam kondisi yang sebenarnya belum siap sehingga kemungkinan anaknya bisa Stunting. Stunting dapat terjadi sebagai akibat kekurangan gizi terutama pada saat 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Linae Victoria Aden mengatakan tujuan dilaksanakannya Pertemuan Lintas Sektor Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Dan Perkawinan Usia Anak adalah untuk memastikan adanya sinkronisasi program dan pemikiran strategis yang mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan Stunting serta perkawinan usia anak yang di lakukan secara bersama-sama dengan OPD, lintas sektor , lembaga non Pemerintah, tokoh adat, agama, organisasi profesi, akademisi dan masyarakat. (red)