PURUK CAHU, jurnalborneo.co.id – Plh Sekda Kabupaten Murung Raya, Serampang membuka kegiatan tahapan penyusunan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya (Mura) tahun 2025-2045 yang digelar di aula A kantor Bupati Murung Raya, Senin (23/10/2023).
Kegiatan ini diikuti dan dihadiri para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala Badan/Dinas/Satuan Organisasi Perangkat Daerah, Camat Se-Kab. Mura dan juga para peserta zoom meeting serta Tim Ahli dari Universitas Brawijaya Malang.
Plt. Kepala Bappedalitbang Kab. Mura, Ferry Hardy, menyampaikan jika dasar pelaksanaan penyusunan RPJPD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2045 yaitu yang pertama Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk penjelasan kertas kerja dan penyamaan persepsi RPJPD adalah sebagai langkah awal dalam penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2045 serta untuk menentukan hal-hal yang ingin dicapai pada 20 tahun kedepan,” tutur Ferry Hardy.
Ditambahkan, sebagai laporan bahwa pada saat ini Bappedalitbang Kabupaten Murung Raya bersama dengan tim ahli dari Unversitas Brawijaya Malang sedang melaksanakan evaluasi RPJPD tahun 2008-2028. Dimana untuk hasilnya nanti akan menjadi bahan dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2045.
Sementara itu Plh Sekda Kabupaten Murung Raya, Serampang saat membacakan sambutan Pj Bupati Mura Hermon mengatakan poin-poin yang menjadi fokus dalam RPJPD tahun 2025-2045 yaitu visi, misi, gambaran umum, permasalahan dan isu strategis, hingga strategi dan arah kebijakan, serta sasaran pokok daerah.
Serampang juga menyampaikan “rancangan awal RPJPD tahun 2025-2045 ini menjadi sangat penting untuk memastikan adanya kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan, serta keselarasan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Serampang saat membacakan sambutan Pj Bupati Mura.
“Selamat mengikuti penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2045, semoga apa yang kita cita – citakan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri dan bermartabat dapat kita raih bersama menuju Murung Raya Emas tahun 2030,” tambah Serampang. (ros/red)