• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 20 Agustus 20 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

PLN Lakukan Pemeliharaan Jalur Transmisi SUTT 150 kV di Wilayah Barito

Kamis 13 April 2023
in Jurnal Barsel
Pembersihan pepohonan di bawah jalur transmisi SUTT. (Ist)

Pembersihan pepohonan di bawah jalur transmisi SUTT. (Ist)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK, JurnalBorneo.co.id – PT PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (KSKT) terus melakukan pemeliharaan jalur transmisi listrik di wilayah kerjanya, salah satunya di Kabupaten Barito Selatan.

Tenaga listrik wilayah Kalselteng bersumber dari Gardu Induk (GI) Asam Asam yang kemudian dialirkan melalui jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV ke berbagai daerah di Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Muara Teweh dan Kalsel) maupun ke daerah Buntok hingga ke Ibukota Negara baru di Provinsi Kalimantan Timur.

BeritaTerkait

Bupati Barsel Optimalkan Layanan Informasi Publik Melalui Pameran Kalteng Expo 2025

Bupati Barsel Promosikan Karya Pemkab Barsel dan Produk Unggulan Daerah

Eddy Raya Samsuri Beserta Istri Hadiri Pembukaan Kalteng Expo 2025

Dalam pengaplikasiannya, jalur row SUTT tersebut tampak ditopang oleh tower yang tingginya sekitar 34 meter dan menjadi penyangga kabel-kabel transmisi bertegangan tinggi. Sehingga memiliki tingkat bahaya yang cukup tinggi apabila terdapat gangguan dibawahnya, seperti pohon, bangunan ataupun tower atau antena.

Manager PLN UPT KSKT, Ivan Nur Pratama menjelaskan bahwa ruang bebas dan ruang aman jalur transmisi SUTT 150 kV diatur pada Permen ESDM nomor 13 tahun 2021 dan Standar Nasional Indonesia nomor 04.6918-2002.

“Teknis ruang bebas dan ruang aman SUTT 150 kV tertera pada Permen ESDM dan SNI, sehingga perlu dilakukan pemeliharaan secara berkala agar tidak terjadi pemadaman yang tidak diinginkan,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (13/4/2023).

Adapun jarak ketinggian bebas minimum berdasarkan kriteria hambatannya yaitu 5 meter untuk kriteria tanaman maupun bangunan yang dihitung mulai dari jarak andongan terendah (kabel) ditengah tower. Kemudian untuk lapangan atau daerah terbuka jarak bebas minimumnya adalah 8,5 meter. Sementara pemancar sinyal seperti antena jaraknya lebih kecil lagi yakni 4 meter.

“Tanaman dan bangunan diatur minimum 5 meter dibawah kabel terendah, lapangan atau daerah terbuka minimum 8,5 meter, sedangkan antena minimal 4 meter, semua itu jelas dinyatakan dalam peraturan tersebut diatas,” jelasnya.

Alasan diaturnya batas-batas minimum tersebut semata untuk memastikan keamanan transmisi bagi masyarakat dan juga berkaitan dengan keamanan lingkungan sekitar. Pasalnya, tegangan tinggi yang dialirkan dapat menimbulkan induksi jika terdapat benda asing yang berada di dalam batas jarak bebas minimum.

Karena alasan keselamatan tersebut, maka PLN gencar melakukan pemeliharaan melalui identifikasi di lapangan secara berkala. Hal tersebut memang sangat signifikan pengaruhnya, khususnya di Kota Buntok yang merupakan jalur penting dari GI Asam-asam ke Kalimantan Tengah.

“SUTT di Muka Haji ini sangat penting karena jalurnya tenaga listrik bagi masyarakat di Kalimantan Tengah dan bahkan terhubung ke IKN Kalimantan Timur, maka perlu kami tangani segera apabila ada hambatan-hambatan yang dapat mengancam penyaluran listrik kepada masyarakat”, ucapnya.

Selain itu, khusus untuk tanaman tumbuh sebenarnya dapat menyesuaikan dengan jenis tanaman yang tidak terlalu tinggi dan memiliki potensi panen yang lebih cepat, seperti jagung, ubi, semangka atau semacamnya. Sehingga, kedepan tidak berpotensi mengganggu transmisi listrik dibawah jalur SUTT 150 kV.

“Sebenarnya ada banyak macam tanaman yang bisa di tanam dibawah jalur SUTT 150 kV, terutama tanaman yang tidak terlalu tinggi namun masa panennya cepat apabila dibandingkan dengan tanaman tinggi lainnya, diantaranya jagung, ubi atau semangka,” jelasnya.

Terakhir, ia mengajak kepada masyarakat ataupun pihak terkait yang memiliki tanaman atau bangunan dibawah jalur SUTT 150 kV agar dapat bersinergi dengan PLN untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan aliran tenaga listrik di wilayah Provinsi Kalsel. Karena memang listrik saat ini menjadi kebutuhan primer bagi kehidupan manusia baik perkotaan maupun pedesaan. (red)

ShareTweetSendShare
Tags: ListrikPLN

Related Posts

Bupati Barsel Optimalkan Layanan Informasi Publik Melalui Pameran Kalteng Expo 2025

Bupati Barsel Optimalkan Layanan Informasi Publik Melalui Pameran Kalteng Expo 2025

Rabu 21 Mei 2025
Bupati Barsel Promosikan Karya Pemkab Barsel dan Produk Unggulan Daerah

Bupati Barsel Promosikan Karya Pemkab Barsel dan Produk Unggulan Daerah

Senin 19 Mei 2025
Eddy Raya Samsuri Beserta Istri Hadiri Pembukaan Kalteng Expo 2025

Eddy Raya Samsuri Beserta Istri Hadiri Pembukaan Kalteng Expo 2025

Sabtu 17 Mei 2025
Bupati Barsel Antusias Dari Awal Hingga Akhir Retreat di Magelang

Bupati Barsel Antusias Dari Awal Hingga Akhir Retreat di Magelang

Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru

  • Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Terhadap Gubernur Kalteng Capai 79,5 Persen Selasa 19 Agustus 2025
  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
Penyaluran Zakat H. Rasyid dan Isteri Hj. Nuriyah Beras 500 Ribu Kg dan Migor 100 Ribu Liter

Penyaluran Zakat H. Rasyid dan Isteri Hj. Nuriyah Beras 500 Ribu Kg dan Migor 100 Ribu Liter

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak