Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Jeffriko Seran selaku Penasihat Hukum Abdurrahman meminta Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor agar segera melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin yang memenangkan gugatan kliennya.
“Putusannya menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tanggal 15 September 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas atas nama Kelana Putera,” kata Jeffriko kepada para awak media di halaman PN Palangka Raya, Selasa (11/7/2023).
Hakim mewajibkan juga Bupati Kapuas selaku tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tanggal 15 September 2022 tersebut.
Putusan PTTUN Banjarmasin Nomor: 27/B/2023/PT.TUN.BJM tanggal 5 Juni 2023 menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya Nomor: 33/G/2022/PTUN.PLK tanggal 2 Maret 2023 yang memenangkan gugatan Abdurrahman terkait pelantikan Kepala Desa (Kades) Handewung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Terhadap putusan itu Pemkab Kapuas tidak mengajukan kasasi maka dengan demikian putusan tersebut menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Sebagai pemimpin yang taat hukum, kami meminta Pemkab Kapuas, dalam hal ini Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor agar secepatnya melaksanakan putusan PTTUN Banjarmasin,” ucap Jeffriko diamini rekan-rekannya Ardian Putra Perwira dan Rolli Subandi.
Lebih lanjut, pengacara muda ini menyampaikan pihaknya telah mengajukan surat eksekusi kepada PTUN Palangka Raya yang akan dilaksanakan eksekusi putusan pengadilan tersebut pada September 2023.
Mengacu Pasal 116 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, jika tergugat tidak mau melaksanakan putusan maka ketua pengadilan mengajukan hal itu kepada instansi atasannya menurut jenjang jabatan dan harus dilaksanakan putusan tersebut dalam waktu dua bulan setelah menerima pemberitahuan.
“Namun bila instansi atasan tidak mengindahkan juga maka ketua pengadilan mengajukan hal itu kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” pungkasnya.
Sampai berita ini terbit Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kapuas, Ilham Anwar yang juga selaku tim kuasa hukum Bupati Kapuas tidak kunjung menjawab sewaktu dihubungi ke nomor telepon genggamnya.
Untuk diketahui, objek sengketa di PTUN Palangka Raya dan PTTUN Banjarmasin adalah Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tanggal 15 September 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 atas nama Kelana Putera.
Pilkades Handewung yang digelar 26 Juli 2022 diikuti hanya dua peserta yakni Kelana Putera dan Abdurrahman. Dari berita acara empat TPS yang ada, Abdurrahman berhasil meraih suara terbanyak yakni 560 suara sedang Kelana Putera 534 suara.
Sebagai pemenang, Abdurrahman merasa dirinya yang mesti dilantik sebagai Kepala Desa Handewung. Tetapi, justru Kelana Putera yang dilantik. Hal inilah yang memicu Abdurrahman melakukan gugatan ke PTUN Palangka Raya pada November 2022 lalu. (fer)