• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 15 Oktober 15 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Plt Bupati Kapuas Diminta Segera Melaksanakan Putusan PTTUN Terkait Jabatan Kades Handewung

Selasa 11 Juli 2023
in Jurnal Palangka Raya
Jeffriko Seran Penasihat Hukum Abdurrahman (kanan ujung) bersama rekan. (Foto: fer)

Jeffriko Seran Penasihat Hukum Abdurrahman (kanan ujung) bersama rekan. (Foto: fer)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Jeffriko Seran selaku Penasihat Hukum Abdurrahman meminta Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor agar segera melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin yang memenangkan gugatan kliennya.

“Putusannya menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tanggal 15 September 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas atas nama Kelana Putera,” kata Jeffriko kepada para awak media di halaman PN Palangka Raya, Selasa (11/7/2023).

BeritaTerkait

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Hakim mewajibkan juga Bupati Kapuas selaku tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tanggal 15 September 2022 tersebut.

Putusan PTTUN Banjarmasin Nomor: 27/B/2023/PT.TUN.BJM tanggal 5 Juni 2023 menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya Nomor: 33/G/2022/PTUN.PLK tanggal 2 Maret 2023 yang memenangkan gugatan Abdurrahman terkait pelantikan Kepala Desa (Kades) Handewung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Terhadap putusan itu Pemkab Kapuas tidak mengajukan kasasi maka dengan demikian putusan tersebut menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Sebagai pemimpin yang taat hukum, kami meminta Pemkab Kapuas, dalam hal ini Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor agar secepatnya melaksanakan putusan PTTUN Banjarmasin,” ucap Jeffriko diamini rekan-rekannya Ardian Putra Perwira dan Rolli Subandi.

Lebih lanjut, pengacara muda ini menyampaikan pihaknya telah mengajukan surat eksekusi kepada PTUN Palangka Raya yang akan dilaksanakan eksekusi putusan pengadilan tersebut pada September 2023.

Mengacu Pasal 116 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, jika tergugat tidak mau melaksanakan putusan maka ketua pengadilan mengajukan hal itu kepada instansi atasannya menurut jenjang jabatan dan harus dilaksanakan putusan tersebut dalam waktu dua bulan setelah menerima pemberitahuan.

“Namun bila instansi atasan tidak mengindahkan juga maka ketua pengadilan mengajukan hal itu kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” pungkasnya.

Sampai berita ini terbit Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kapuas, Ilham Anwar yang juga selaku tim kuasa hukum Bupati Kapuas tidak kunjung menjawab sewaktu dihubungi ke nomor telepon genggamnya.

Untuk diketahui, objek sengketa di PTUN Palangka Raya dan PTTUN Banjarmasin adalah Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tanggal 15 September 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 atas nama Kelana Putera.

Pilkades Handewung yang digelar 26 Juli 2022 diikuti hanya dua peserta yakni Kelana Putera dan Abdurrahman. Dari berita acara empat TPS yang ada, Abdurrahman berhasil meraih suara terbanyak yakni 560 suara sedang Kelana Putera 534 suara.

Sebagai pemenang, Abdurrahman merasa dirinya yang mesti dilantik sebagai Kepala Desa Handewung. Tetapi, justru Kelana Putera yang dilantik. Hal inilah yang memicu Abdurrahman melakukan gugatan ke PTUN Palangka Raya pada November 2022 lalu. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025
Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Selasa 1 Juli 2025

Berita Terbaru

  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke- 5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025. Rabu 15 Oktober 2025
  • Komisi I DPRD Kalteng Gelar RDP Membahas Tata Batas Wilayah Desa Dambung Rabu 15 Oktober 2025
  • Endang Sebut Masyakarat Kabupaten Katingan Sambut Antusias Kehadiran Sekolah Rakyat Rabu 15 Oktober 2025
  • Fraksi PKB DPRD Kalteng Harap Pemprov Fokuskan Anggaran Dalam Prioritas Pembangunan Rabu 15 Oktober 2025
  • Setahun Prabowo-Gibran, Program MBG Hidupkan Ekonomi Rakyat Selasa 14 Oktober 2025


Next Post
Sekda Nuryakin Lepas Kontingen Kalteng Ikuti Pornas XVI Korpri

Sekda Nuryakin Lepas Kontingen Kalteng Ikuti Pornas XVI Korpri

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak