PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id — Pemprov Kalteng melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemprov. Kalteng, bertempat di Aula BKD Prov. Kalteng, Kamis (8/12/2022).
Auditor Utama Sapto Nugroho mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan bahwa dengan perubahan dan kompleksitas permasalahan di masyarakat saat ini perlu dibangun kinerja PNS yang memiliki kedisiplinan, integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa khususnya dalam mewujudkan visi Pemprov Kalteng yaitu “Kalteng Makin BERKAH”.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pengetahuan dan menyamakan persepsi pada masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga tepat dalam mengimplementasikan aturan kepegawaian dan mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja serta berintegritas menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir,” ucapnya.
Sapto berharap melalui sosialisasi ini seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov. Kalteng memiliki kesamaan langkah dalam menerapkan aturan-aturan yang ada tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan BKD Prov. Kalteng, Nikarther, menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan pegawai ASN tentang Kedisiplinan PNS dan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemprov. Kalteng.
Turut hadir para Pejabat Pengelola Kepegawaian dan perwakilan Perangkat Daerah Prov. Kalteng. (red)