Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) meringkus 34 orang tersangka penambangan tanpa izin (PETI) dari berbagai wilayah se-Kalteng dalam rangka Operasi Telabang 2023.
“Operasi Telabang tindak pidana di bidang pertambangan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kalteng Nomor: Sprin/955/VII/OPS.1.3/2023 tanggal 18 Juli 2023,” kata Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Hal tersebut disampaikan Erlan kepada para wartawan dalam jumpa pers pengungkapan tindak pidana di bidang pertambangan Operasi PETI Telabang 2023 dan penanganan Karhutla di wilayah hukum Polda Kalteng yang digelar di aula Ditkrimsus Polda setempat, Kamis (24/8/2023) pagi.
Kegiatan itu dihadiri juga Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno.
Lebih lanjut Erlan mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari mineral logam emas 1404,02 gram, zircon 3226 kg, air raksa 1 liter, truk 4 unit, eksavator 5 unit, mesin pompa 11 unit, mesin diesel 3 unit dan selang biasa 8 unit serta peralatan penunjang lainnya.
Di tempat yang sama, Kombes Pol. Setyo menjelaskan, ke-34 tersangka merupakan hasil pengembangan 22 laporan polisi dari masyarakat.
Dia menyebut, para tersangka melakukan kegiatannya secara perorangan dengan modal pribadi. Sampai saat ini belum ditemukan kegiatan PETI yang didanai atau dimodali oleh korporasi.
Adapun modus operandinya yakni para tersangka melakukan kegiatan PETI pada satu lokasi tambang yang sebelumnya telah dilakukan pembukaan lahan (land clearing).
Kemudian mereka membuat atau menggali lubang menggunakan alat berat jenis eksavator. Setelah lubang selesai dibuka, mereka menambang menggunakan peralatan tambang berupa 1 set mesin penyedot yang terdiri dari mesin diesel, kato, papan asbuk, karpet, selang gabang, pipa spiral dan pipa paralon.
Peralatan tambang tadi lalu dirakit sedemikian rupa sehingga membentuk rangkaian peralatan penambangan untuk menangkap dan menyaring mineral pasir yang mengandung emas.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal105 UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tutup perwira menengah Polri penyandang tiga melati di pundak ini. (fer)