Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap tindak pidana perlindungan konsumen di Kota Palangka Raya. Tindak pidana terkait perdagangan pelumas (oli) yang diduga tidak memenuhi standar syarat ketentuan atau palsu
Hal itu disampaikan Kapolda Irjen Pol Drs. Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, saat konferensi press di Kantor Ditreskrimsus, Jumat (6/10/2023) sore.
Erlan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat, ada toko yang menyimpan berbagai macam oli palsu dalam jumlah banyak.
“Selanjutnya personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan memastikan kebenarannya. Ternyata informasi masyarakat benar dan langsung mengamankan 5 terduga kepemilikan toko yang menjadi tempat penyimpanan oli palsu,” ungkap Kabidhumas.
Sementara itu Plt. Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin menjelaskan, dari ke dua lokasi setidaknya berhasil mengamankan barang bukti dengan total 12.626 botol oli palsu.
4 tersangka diamankan di pertokoan Citra Mandiri Jalan Seth Adjie Palangka Raya. Keempatnya adalah TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26). Barang bukti yang berhasil diamankan 11.867 botol oli palsu dengan merek AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, Mesran dan Enduro.
Sedangkan satu lagi tersangka yakni MR (34) diduga pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor Jalan Wortel. Toko ini tempat penyimpanan 759 botol oli palsu dengan merek Yamalube dan AHM Oil.
“MR saat ini masih dalam proses pemanggilan atas penetapannya sebagai tersangka,” ucap Alvin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan pasal Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang nomer 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar,” tutupnya. (tbn/fer)