PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Maraknya tindak kriminalitas yang dapat dialami anak usia remaja, baik menjadi korban maupun pelaku, mendapat perhatian serius Polda Kalimantan Tengah.
Kepolisian pun mengimbau agar anak-anak dapat sudah berada di rumah selambatnya pukul 22.00 WIB.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan imbauan ini diberikan semata-mata menjaga agar anak terhindar dari menjadi korban mau pun pelaku kejahatan jalanan, balap liar, narkoba hingga petasan.
“Jika kita sayang anak, pastikan pukul 22.00 WIB anak sudah berada di rumah. Orang tua yang peduli anak selalu mengecek keberadaan anak-anaknya,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan, kondisi lingkungan yang buruk dapat mempengaruhi mental anak nantinya di masa depan. Sehingga kepedulian orang tua terhadap tumbuh kembang anak harus selalu dilakukan dan diberikan.
“Jangan sampai anak kita menjadi korban atau pelaku kejahatan. Selalu peduli terhadap anak dengan tidak mengizinkan keluar rumah saat larut malam,” pesannya. (tbn/red)