PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Polda Kalteng bersama Korem 102 Panju Panjung meluruskan peristiwa pemukulan seorang polwan anggota Raimas Polda setempat yang dilakukan oleh oknum TNI AD yang mengaku anggota Batalyon Rider 631 Antang di parkiran salah satu cafe di kota Palangka Raya, Sabtu (4/12) malam yang viral di medsos.
“Kejadian itu murni kesalahpahaman semata,” kata Komandan Korem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya melalui Kapenrem Mayor Mahsun Abadi kepada para wartawan dalam jumpa pers di aula Makorem, Palangka Raya, Selasa pagi.
Mahsun menyampaikan kedua belah pihak sudah saling memaafkan satu sama lainnya. Namun sesuai arahan pimpinan, siapapun yang terlibat dalam kesalahpahaman itu akan ditindak sesuai undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.
Dia menegaskan Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya akan memberikan sangsi kepada yang terlibat karena peristiwa itu merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran berat yang sudah dicanangkan oleh institusi TNI AD yang tidak boleh dilanggar oleh setiap anggotanya.
“Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga, Sinergitas TNI-POLRI harus tetap dirawat dan diperkuat, itu merupakan hal yang mutlak,” tegas Mahsun.
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan atas peristiwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat.
Di tempat yang sama Kabid Humas Kombes Pol. K. Eko Saputro yang didampingi Dirsamapta dan Kabid Propam mengatakan pihak Polda Kalteng mendukung penuh sekaligus menyerahkan seluruh proses penanganan para pelaku kepada Korem 102 Panju Panjung.
Eko menyebutkan anggota Raimas Polda Kalteng yang menjadi korban dari peristiwa itu sudah dilakukan pengobatan dan sekarang dalam kondisi sehat dan baik-baik. Dia mengajak kepada semua lapisan masyarakat untuk menjaga situasi kantibmas aman, kondusif dan terkendali.
“Yang terpenting sinergitas dan kolaborasi TNI-POLRI adalah harga mati sehingga tugas dan tanggung jawab pemerintah berjalan lancar dan baik,” demikian Eko. (fer)