Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pollda Kalteng menggelar memorandum of understanding (MoU) atau penandatanganan perjanjian kerjasama antara Polda Kalteng dengan KPU Kalteng dan Bawaslu Kalteng yang bertempat di Aula Arya Dharma Mapolda setempar, Selasa (11/04/2023) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si, Ketua KPU Kalteng H. Haramain, M.Pd.I., Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, S.E., M.A.P., pejabat utama Polda, dan Kapolres jajaran.
Kapolda Kalteng menyampaikan bahwa pada tahun 2023 sampai 2024 Bangsa Indonesia akan memasuki tahun politik. Dimana Institusi Polri memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengamankan jalannya pemilihan umum tahun 2024.
“Di mana rivalitas kekuatan politik berpotensi pada munculnya gangguan kamtibmas yang apabila tidak ditangani dengan tepat dapat berkembang menjadi gangguan yang lebih luas. Oleh karena itu harus diambil langkah-langkah antisipasi sedini mungkin dan melakukan perencanaan yang matang,” terang Nanang.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. menyampai, bahwa perjanjian Polda Kalteng dengan KPU Kalteng ini berkaitan dengan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Provinsi Kalteng.
“Sedangkan untuk kerja sama dengan Bawaslu Kalteng ini berkaitan dengan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengawasan pemilihan umum tahun 2024 di Provinsi Kalteng,” ujarnya
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan upaya untuk menciptakan situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah Hukum Polda Kalteng.
“Saya berharap dengan adanya kerjasama ini dapat menciptaksn pemilihan umum berjalan aman, damai dan kondusif,” tutupnya.(tbn/fer)