PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Pemberantasan tindak pidana Narkotika oleh Polda Kalteng bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, hanya dalam kurun satu bulan berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti sabu hampir 1400 gram sabu.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, S.I.K., melalui siaran persnya yang diterima JurnalBorneo.co.id, Selasa (13/10/2020).
Bonny menjelaskan, pengungkapan 14 kasus tersebut berasal dari 4 wilayah polres jajaran Polda Kalteng yakni Polres Kotim, Polres Kapuas, Polres Pulang Pisau dan Polres Palangka Raya periode bulan September 2020 dengan 17 orang tersangka.
“Hari ini, Selasa 13 Oktober 2020 barang bukti sabu seberat 1.398,93 gram tersebut kami musnahkan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kalteng Nomor : SPRIN/199/X/RES.4/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba,” terang Bonny.
Diterangkannya, Polres Kotim berhasil mengungkap 6 kasus dengan 8 orang tersangka dan sabu seberat 502,62 gram. Polres Kapuas mengungkap 1 kasus dengan 1 tersangka dan 17,17 gram sabu. Polres Pulang Pisau, 1 kasus dengan 1 tersangka dan 86,37 gram sabu dan Polres Palangka Raya mengungkap 6 kasus dengan 7 orang tersangka dan barang bukti 792,77 gram sabu.
“Ini merupakan tangkapan jaringan narkotika antar propinsi di Pulau Kalimantan. Modus operandinya, sabu yang berasal dari Pontianak Kalimantan Barat dikirim melalui Banjarmasin Kalimantan Tengah kemudian melalui jalur darat, dibawa kurir ke Palangka Raya Kalimantan Tengah. Bahkan diantaranya dikirim via jasa pengiriman barang/travel,” jelas Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.
Setibanya di Palangka Raya, lanjut Hendra, dibagi-bagi ke pemesan dengan cara jaringan terputus atau sistem lempar. Target pemasarannya adalah para buruh perkebunan sawit, pertambangan dan warga binaan di wilayah Kotim, Palangka Raya, Pulang Pisau dan Kapuas.
“Para pengedar dan kurir disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp. 10 Miliar,” tutup Hendra. (fer)