PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., memimpin langsung pemusnahan barang bukti tindak kejahatan peredaran gelap narkotika di Mapolda Kalteng, Kamis (8/7/2021) pagi di Lobi Mapolda Kalteng jalan Tjilik Riwut Km.1 Palangka Raya.
Kapolda mengungkapkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng selama 2 bulan mulap pertengahan bulan April 2021 sampai Juni 2021 di 6 kabupaten/kota.

“Barang bukti narkotika berasal dari 20 kasus dengan 24 tersangka yang telah berketetapan status sitaan dari kejaksaan negeri setempat. Total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak lebih dari 1 Kg tepatnya 1.073,94 gram,” kata Kapolda didampingi Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Drs. Edi Swasono, M.M., Kabinda Kalteng Brigjen Pol. Drs. Slamet Urip Widodo, perwakilan Kajati Kalteng dan Kepala BPOM Kalteng kepada para awak media.
Dijelaskannya, barang bukti sabu yang disita dari para tersangka berasal dari Kalbar dan Kalsel. Sebagian berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat yang dibawa lewat jalur darat. Kemudian sabu tersebut diedarkan di wilayah Kotim, Seruyan dan Palangka Raya.
Sabu yang berasal dari Kalsel dibawa juga dari jalur darat dengan rute Kapuas, Pulang Pisau, Palangka Raya dan Gunung Mas. Sabu diedarkan di wilayah perkebunan dan pertambangan yang ada di Kapuas, Pulang Pisau dan Gunung Mas.
Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., menerangkan kepada para 24 orang tersebut dijerat sebagai tersangka pengedar dan kurir.
“Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara 5 tahun dan denda Rp 1 M dan maksimal penjara 20 tahun/seumur hidup dan denda Rp 10 M,” terang Nono.
Berikut rincian 20 kasus dan 24 tersangka peredaran gelap sabu yang berhasil diungkap :
1. Palangka Raya, sebanyak 3 kasus dengan 4 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 256,57 gram.
2. Kotim, sebanyak 13 kasus dengan 15 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 256,05 gram.
3. Gumas, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 497,72 gram.
4. Seruyan, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 30,53 gram.
5. Kapuas, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 21,12 gram.
6. Pulang Pisau, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 11,95 gram.
Total sabu sebanyak 1.073,94 gram. (fer)
(FOTO UTAMA : Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., sedang memusnahkan barang bukti sabu dengan melarutkannya ke dalam cairan khusus)