PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Hampir 1 Kg sabu dimusnahkan oleh Polda Kalteng. Barang bukti tersebut merupakan pengungkapan peredaran gelap narkoba periode Maret-April 2021 oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Selain itu berhasil diringkus 10 orang budak sabu yang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 1 wanita. Kesepuluh orang tersebut berasal dari 9 kasus yang diungkap dari 4 kabupaten dan kota di wilayah hukum Polda Kalteng.

Hal tersebut disampaikan, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., kepada para awak media dalam jumpa pers yang digelar di Mako Satbrimob Polda Kalteng, jalan Tjilik Riwut Km. 31 Tangkiling, Kota Palangka Raya, Kamis (29/04/2021) pukul 08.00 WIB.
“Dari sembilan kasus tersebut, Polda Kalteng berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan rincian sembilan pria dan satu wanita dengan total barang bukti narkotika jenis sabu berat total kurang lebih 900,65 Gram,” terang Kapolda dengan penuh semangat.
Disebutkannya, pengungkapan kasus Narkotika kali ini terjadi di 4 kabupaten yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas. Serta di Kota Palangka Raya.

Di tempat yang sama, Ditresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Kalteng.
Nono juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugasnya.
“Para tersangka merupakan pengedar dan kurir sehingga akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 miliar,” tegasnya.
Usai jumpa pers, acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sabu dengan menggunakan cairan klorin atau pemutih lantai.
Turut hadir, Aspidum Kajati Kalteng Bapak Riky S. Tarigan, S.H., M.Hum., Kaposda Binda Kalteng Bapak Latika Laziardi, Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Dr. Agustiyanto, S.H., M.Si., Kasi Penindakan BPOM Cabang Palangka Raya Ibu Mei Indarti, S.F.Apt., Ketua Pembina DPD Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Provinsi Kalteng Bapak Dr. Ir. Willi M. Yosef, M.M. (tbn/fer)





