PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M, mengapresiasi kerja keras jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng yang berhasil menangkap pelaku perdagangan merkuri yang berinisial BR dan 4 orang kawannya.
Dijelaskannya, sebelum melakukan penangkapan, anggota Ditreskrimsus telah lebih dahulu melaksanakan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.
“Jadi setelah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan perdagangan yang dilakukan BR bersama empat pelaku lainnya, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di tepian DAS Kahayan Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi,” ungkap Dedi dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Kamis (03/12/2020) pagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tambahnya, diketahui terdapat kegiatan penampungan, pengolahan, dan pemurnian batu cianibar yang diduga berasal dari penambang ilegal.
“Adapun cara pembuatan merkuri menurut keterangan pelaku dimulai dari pemecahan batu cinnabar/puyak yang kemudian pecahan batu tadi dimasukkan pada mesin penghancur untuk menjadi serbu,” jelasnya.
Setelah itu, terang Kapolda, batu cinnabar tersebut dicampur dengan besi dan kapur calcium kemduian dimasukkan kedalam tabung pembakaran untuk dibakar.
“Cairan yang keluar dari pipa tabung dimasukkan kedalam ember plastik. Hasil berupa merkuri dibersihkan dan dimasukkan pada botol putih kosong dan diberi label,” urainya.
Sasaran penjualan hasil produksi merkuri tersebut, lanjut Dedi, yaitu Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kapuas.
“Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 162 Undang – Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkasnya.(tbn/fer)









