Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng kembali memusnahkan barang bukti tindak kejahatan Narkotika berupa sabu seberat 528,06 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., menyebut, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus pada Februari dan Maret 2023 di dua wilayah.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari pengungkapan kasus narkoba di Kota Palangka Raya dan Gunung Mas (Gumas),” kata Nono dalam jumpa pers di Mapolda Kalteng, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dia menjelaskan, dari tujuh kasus yang diungkap, jajarannya berhasil mengungkap lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 53,28 gram di Kota Palangka Raya.
Sedang dua kasus lagi hasil pengungkapan di wilayah Gumas dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 474,78 gram.
Pihaknya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat yang menetapkan bahwa sebagian barang bukti yang disita sebagian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
Sebagian lagi dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan dimusnahkan.
“Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 528,06 gram sabu, maka kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 10,560 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dibagi menjadi sepuluh paket hemat dan satu paket hemat dapat dipakai dua orang,” pungkas Nono.
Hadir dalam kegiatan itu diantaranya Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. K Eko Saputro, S.H., M.H., perwakilan Kajati Kalteng Wagiman, SH, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, perwakilan Kepala BNNP Kalteng dan Balai POM Kalteng.(fer)