• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 16 November 16 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Polemik PT AGU dengan Warga Hajak Runyam

Senin 13 Juni 2022
in Jurnal Barut
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

 

Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id-Polemik antara perusahaan besar sawit (PBS), PT Antang Ganda Utama dan PT Dhaniesta Surya Nusantara (AGU-DSN), dengan warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara(Barut), Kalimantan Tengah(Kalteng), terus bergulir dan runyam  mencuat ke Publik.

BeritaTerkait

GOW Barito Utara Gelar Musda Pertanggungjawaban Pengurus dan Pemilihan Ketua

Bupati Tinjau Kesiapan Venue dan Pemondokan Kafilah MTQH XXXIII Kalteng di Muara Teweh

Bupati Barito Utara H Shalahuddin Lantik 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Permasalahan ini sudah tiga kali dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Barito Utara, belum ada tanda-tanda kesepakatan yang dihasilkan.Pasalnya pihak terkait, yakni PT Antang Ganda Utama (AGU) dan PT DSN tidak hadir atau Absen, saat DPRD gelar RDP di ruang sidang hari ini, Senin(13/6/2022), dengan berdalih sedang ada urusan luar daerah, di Kalimantan Barat.

Terdapat empat agenda pendapat warga yang dirapatkan, yaitu Izin Konsesi Kawasan Hutan yang dicabut, tuduhan pencurian tandan buah sawit(TBS), konflik lahan sawit di tanah adat Desa Hajak seluas 226 hektare dan pembagian hasil panen sawit di lahan adat warga Desa Hajak.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara sekaligus pemimpin Rapat Dengar Pendapat(RDP), Ir.Hj.Mery Rukaini sangat menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari PT AGU, sebab dalam agenda RDP tersebut, justru membahas masalah perusahaan tersebut.

“Ada surat minta penundaan, karena pada waktu bersamaan pimpinan PT AGU ada kegiatan di Kalimantan Barat. Kalau niat baik, ada salah satu perwakilan perusahaan yang datang ke RDP dan menyampaikan hasilnya,”ujar Mery.

Saat diberi kesempatan bicara dalam rapat yabg dimaksud, perwakilan warga Desa Hajak bernama Adil panggilan akrabnya Haidil membeberkan bahwa PT AGU tak menghormati perjanjian dengan warga, karena perusahaan justru bekerjasama dengan pihak lain.

Konflik terjadi karena pembagian tidak jelas.50 persen untuk LSM dan 50 persen untuk masyarakat. Sudah 2 tahun berjalan seperti ini, sehingga lahan kami tarik,”ujar Haidil tanpa merinci nama LSM.

Anggota DPRD Barut dari Fraksi Gerindra Dr.Tajeri mengatakan, agenda pertama soal izin PT AGU sudah sering disampaikannya kepada media.

“Ini salah satu masalah yang dicabut izin konsesi kawasan hutan. Kalau kita nengacu pada Surat Keputuaan MenLHK 5 Januari 2022, PT AGU tidak boleh beroperasi.Tetapi saya dengar ada HGU baru. Kita sama-sama mengkaji supaya bisa klir.Jangan sampai berlarut-larut,” ungkap H.Tajeri.

Perwakilan dari Kejaksaan, Kepala Seksi Intel M. Ariffudin dan maupun perwakilan Polres, Kepala Bagian Ops Polres Barito Utara AKP.Budiman berharap masalah bisa segera diselesaikan dan situasi senantiasa kondusif.”Jangan sampai terjadi konflik.Jika benar lahan sudah dicabut ,bisa jadi aset untuk pemerintah, “kata Arif.

General Manajer PT AGU dan DSN, Raju Wardana, tak menjawab saat ditanya alasan PT AGU tak mengikuti hearing di DPRD Barut.

Namun dalam surat nomor 008/AGU/VI/2022 tertanggal 11 Juni 2022 perihal penundaan rapat hearing, Raju yang bertanda tangan di bawahnya menjelaskan, pimpinan PT AGU sedang melaksanakan tugas di Kalbar.Pihak AGU dapat mengikuti hearing jika diagendakan pada kisaran waktu 21 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Pada RDP pertama, 26 April 2022, Raju Wardana memberikan tanggapan terhadap pernyataan para wakil warga Hajak. “Itu masalah internal. Mau ribut, sehingga harus ada pihak ketiga. Selama ini PT AGU tetap membagikan SHU sesuai perjanjian,”ujar Raju.

Raju juga menyatakan, kerjasama antara PT AGU dengan kelompok warga untuk mengelola lahan di luar HGU tidak dilarang. “Bisa berbentuk koperasi, bagi hasil dan lain-lain,” jelas Raju.Tim

 

ShareTweetSendShare

Related Posts

GOW Barito Utara Gelar Musda Pertanggungjawaban Pengurus dan Pemilihan Ketua

Sabtu 15 November 2025
Bupati Tinjau Kesiapan Venue dan Pemondokan Kafilah MTQH XXXIII Kalteng di Muara Teweh

Bupati Tinjau Kesiapan Venue dan Pemondokan Kafilah MTQH XXXIII Kalteng di Muara Teweh

Sabtu 15 November 2025
Bupati Barito Utara H Shalahuddin Lantik 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Bupati Barito Utara H Shalahuddin Lantik 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Jumat 14 November 2025
Pemkab dan DPRD Barito Utara Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif Serta Berkeadilan

Pemkab dan DPRD Barito Utara Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif Serta Berkeadilan

Jumat 14 November 2025

Berita Terbaru

  • Dukung MTQH XXXIII Kalteng 2025, DPRD Apresiasi Upaya Maksimal Pemerintah Daerah Sabtu 15 November 2025
  • GOW Barito Utara Gelar Musda Pertanggungjawaban Pengurus dan Pemilihan Ketua Sabtu 15 November 2025
  • Bupati Tinjau Kesiapan Venue dan Pemondokan Kafilah MTQH XXXIII Kalteng di Muara Teweh Sabtu 15 November 2025
  • Bupati Barito Utara H Shalahuddin Lantik 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Jumat 14 November 2025
  • Pemkab dan DPRD Barito Utara Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif Serta Berkeadilan Jumat 14 November 2025


Next Post
Komisi III DPRD Barut Minta Pemkab Agar Dana Jaminan Reklamasi Disimpan di Bank yang Ditunjuk

Komisi III DPRD Barut Minta Pemkab Agar Dana Jaminan Reklamasi Disimpan di Bank yang Ditunjuk

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak