• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 20 Agustus 20 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Polemik PT AGU dengan Warga Hajak Runyam

Senin 13 Juni 2022
in Jurnal Barut
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

 

Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id-Polemik antara perusahaan besar sawit (PBS), PT Antang Ganda Utama dan PT Dhaniesta Surya Nusantara (AGU-DSN), dengan warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara(Barut), Kalimantan Tengah(Kalteng), terus bergulir dan runyam  mencuat ke Publik.

BeritaTerkait

Gubernur Agustiar Sabran Resmikan Koperasi Merah Putih Bukit Tunggal

Hari Jadi ke-23 Katingan, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Tanpa Sekat SARA dan Berlandaskan Nilai Lokal

Wagub Edy Pratowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-75 Kabupaten Barito Utara

Permasalahan ini sudah tiga kali dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Barito Utara, belum ada tanda-tanda kesepakatan yang dihasilkan.Pasalnya pihak terkait, yakni PT Antang Ganda Utama (AGU) dan PT DSN tidak hadir atau Absen, saat DPRD gelar RDP di ruang sidang hari ini, Senin(13/6/2022), dengan berdalih sedang ada urusan luar daerah, di Kalimantan Barat.

Terdapat empat agenda pendapat warga yang dirapatkan, yaitu Izin Konsesi Kawasan Hutan yang dicabut, tuduhan pencurian tandan buah sawit(TBS), konflik lahan sawit di tanah adat Desa Hajak seluas 226 hektare dan pembagian hasil panen sawit di lahan adat warga Desa Hajak.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara sekaligus pemimpin Rapat Dengar Pendapat(RDP), Ir.Hj.Mery Rukaini sangat menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari PT AGU, sebab dalam agenda RDP tersebut, justru membahas masalah perusahaan tersebut.

“Ada surat minta penundaan, karena pada waktu bersamaan pimpinan PT AGU ada kegiatan di Kalimantan Barat. Kalau niat baik, ada salah satu perwakilan perusahaan yang datang ke RDP dan menyampaikan hasilnya,”ujar Mery.

Saat diberi kesempatan bicara dalam rapat yabg dimaksud, perwakilan warga Desa Hajak bernama Adil panggilan akrabnya Haidil membeberkan bahwa PT AGU tak menghormati perjanjian dengan warga, karena perusahaan justru bekerjasama dengan pihak lain.

Konflik terjadi karena pembagian tidak jelas.50 persen untuk LSM dan 50 persen untuk masyarakat. Sudah 2 tahun berjalan seperti ini, sehingga lahan kami tarik,”ujar Haidil tanpa merinci nama LSM.

Anggota DPRD Barut dari Fraksi Gerindra Dr.Tajeri mengatakan, agenda pertama soal izin PT AGU sudah sering disampaikannya kepada media.

“Ini salah satu masalah yang dicabut izin konsesi kawasan hutan. Kalau kita nengacu pada Surat Keputuaan MenLHK 5 Januari 2022, PT AGU tidak boleh beroperasi.Tetapi saya dengar ada HGU baru. Kita sama-sama mengkaji supaya bisa klir.Jangan sampai berlarut-larut,” ungkap H.Tajeri.

Perwakilan dari Kejaksaan, Kepala Seksi Intel M. Ariffudin dan maupun perwakilan Polres, Kepala Bagian Ops Polres Barito Utara AKP.Budiman berharap masalah bisa segera diselesaikan dan situasi senantiasa kondusif.”Jangan sampai terjadi konflik.Jika benar lahan sudah dicabut ,bisa jadi aset untuk pemerintah, “kata Arif.

General Manajer PT AGU dan DSN, Raju Wardana, tak menjawab saat ditanya alasan PT AGU tak mengikuti hearing di DPRD Barut.

Namun dalam surat nomor 008/AGU/VI/2022 tertanggal 11 Juni 2022 perihal penundaan rapat hearing, Raju yang bertanda tangan di bawahnya menjelaskan, pimpinan PT AGU sedang melaksanakan tugas di Kalbar.Pihak AGU dapat mengikuti hearing jika diagendakan pada kisaran waktu 21 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Pada RDP pertama, 26 April 2022, Raju Wardana memberikan tanggapan terhadap pernyataan para wakil warga Hajak. “Itu masalah internal. Mau ribut, sehingga harus ada pihak ketiga. Selama ini PT AGU tetap membagikan SHU sesuai perjanjian,”ujar Raju.

Raju juga menyatakan, kerjasama antara PT AGU dengan kelompok warga untuk mengelola lahan di luar HGU tidak dilarang. “Bisa berbentuk koperasi, bagi hasil dan lain-lain,” jelas Raju.Tim

 

ShareTweetSendShare

Related Posts

Gubernur Agustiar Sabran Resmikan Koperasi Merah Putih Bukit Tunggal

Gubernur Agustiar Sabran Resmikan Koperasi Merah Putih Bukit Tunggal

Senin 21 Juli 2025
Hari Jadi ke-23 Katingan, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Tanpa Sekat SARA dan Berlandaskan Nilai Lokal

Hari Jadi ke-23 Katingan, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Tanpa Sekat SARA dan Berlandaskan Nilai Lokal

Senin 21 Juli 2025
Wagub Edy Pratowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-75 Kabupaten Barito Utara

Wagub Edy Pratowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-75 Kabupaten Barito Utara

Senin 30 Juni 2025
Pj. Bupati Barito Utara Tinjau Jembatan Karang Jawa dan Lokasi Relokasi Warga di Jalan Lingkar Kota

Pj. Bupati Barito Utara Tinjau Jembatan Karang Jawa dan Lokasi Relokasi Warga di Jalan Lingkar Kota

Sabtu 28 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Terhadap Gubernur Kalteng Capai 79,5 Persen Selasa 19 Agustus 2025
  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
Komisi III DPRD Barut Minta Pemkab Agar Dana Jaminan Reklamasi Disimpan di Bank yang Ditunjuk

Komisi III DPRD Barut Minta Pemkab Agar Dana Jaminan Reklamasi Disimpan di Bank yang Ditunjuk

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak