Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id-Polemik antara perusahaan besar sawit (PBS), PT Antang Ganda Utama dan PT Dhaniesta Surya Nusantara (AGU-DSN), dengan warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara(Barut), Kalimantan Tengah(Kalteng), terus bergulir dan runyam mencuat ke Publik.
Permasalahan ini sudah tiga kali dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Barito Utara, belum ada tanda-tanda kesepakatan yang dihasilkan.Pasalnya pihak terkait, yakni PT Antang Ganda Utama (AGU) dan PT DSN tidak hadir atau Absen, saat DPRD gelar RDP di ruang sidang hari ini, Senin(13/6/2022), dengan berdalih sedang ada urusan luar daerah, di Kalimantan Barat.
Terdapat empat agenda pendapat warga yang dirapatkan, yaitu Izin Konsesi Kawasan Hutan yang dicabut, tuduhan pencurian tandan buah sawit(TBS), konflik lahan sawit di tanah adat Desa Hajak seluas 226 hektare dan pembagian hasil panen sawit di lahan adat warga Desa Hajak.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara sekaligus pemimpin Rapat Dengar Pendapat(RDP), Ir.Hj.Mery Rukaini sangat menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari PT AGU, sebab dalam agenda RDP tersebut, justru membahas masalah perusahaan tersebut.
“Ada surat minta penundaan, karena pada waktu bersamaan pimpinan PT AGU ada kegiatan di Kalimantan Barat. Kalau niat baik, ada salah satu perwakilan perusahaan yang datang ke RDP dan menyampaikan hasilnya,”ujar Mery.
Saat diberi kesempatan bicara dalam rapat yabg dimaksud, perwakilan warga Desa Hajak bernama Adil panggilan akrabnya Haidil membeberkan bahwa PT AGU tak menghormati perjanjian dengan warga, karena perusahaan justru bekerjasama dengan pihak lain.
Konflik terjadi karena pembagian tidak jelas.50 persen untuk LSM dan 50 persen untuk masyarakat. Sudah 2 tahun berjalan seperti ini, sehingga lahan kami tarik,”ujar Haidil tanpa merinci nama LSM.
Anggota DPRD Barut dari Fraksi Gerindra Dr.Tajeri mengatakan, agenda pertama soal izin PT AGU sudah sering disampaikannya kepada media.
“Ini salah satu masalah yang dicabut izin konsesi kawasan hutan. Kalau kita nengacu pada Surat Keputuaan MenLHK 5 Januari 2022, PT AGU tidak boleh beroperasi.Tetapi saya dengar ada HGU baru. Kita sama-sama mengkaji supaya bisa klir.Jangan sampai berlarut-larut,” ungkap H.Tajeri.
Perwakilan dari Kejaksaan, Kepala Seksi Intel M. Ariffudin dan maupun perwakilan Polres, Kepala Bagian Ops Polres Barito Utara AKP.Budiman berharap masalah bisa segera diselesaikan dan situasi senantiasa kondusif.”Jangan sampai terjadi konflik.Jika benar lahan sudah dicabut ,bisa jadi aset untuk pemerintah, “kata Arif.
General Manajer PT AGU dan DSN, Raju Wardana, tak menjawab saat ditanya alasan PT AGU tak mengikuti hearing di DPRD Barut.
Namun dalam surat nomor 008/AGU/VI/2022 tertanggal 11 Juni 2022 perihal penundaan rapat hearing, Raju yang bertanda tangan di bawahnya menjelaskan, pimpinan PT AGU sedang melaksanakan tugas di Kalbar.Pihak AGU dapat mengikuti hearing jika diagendakan pada kisaran waktu 21 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Pada RDP pertama, 26 April 2022, Raju Wardana memberikan tanggapan terhadap pernyataan para wakil warga Hajak. “Itu masalah internal. Mau ribut, sehingga harus ada pihak ketiga. Selama ini PT AGU tetap membagikan SHU sesuai perjanjian,”ujar Raju.
Raju juga menyatakan, kerjasama antara PT AGU dengan kelompok warga untuk mengelola lahan di luar HGU tidak dilarang. “Bisa berbentuk koperasi, bagi hasil dan lain-lain,” jelas Raju.Tim