PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Seperti yang kita ketahui,Presiden republik Indonesia Jokowidodo telah menetapkan Kalimantan timur tepatnya di daerah Penajam Paser Utara sebagai ibu kota baru negara Indonesia yang di beri nama IBU KOTA NUSANTARA menggantikan kota Jakarta, dan tentu hal ini menjadi buah bibir di tengah masyarakat Indonesia saat ini,pro kontra pun mulai bermunculan,bahkan setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa (18/01/2022) dan tidak tanggung-tanggung rapat paripurna tersebut terlaksana hingga dini hari di Gedung Parlemen Jakarta.
Pengesahan RUU IKN menjadi UU IKN tersebut dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual. pembahasan RUU ini hanya dibahas selama 42 hari terhitung sejak 7 Desember 2021, ada pelaksanaan rapat kerja dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (APN/Bappenas), Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun di tengah matangnya segala persiapan pemindahan Ibu kota baru, berbagai macam polemik bermunculan di tengah masyarakat, banyak masyarakat yang menganggap pemerintah terkesan memaksakan keadaan, mengingat kondisi ekonomi negara yang sedang sulit, terlebih krisis yang tengah dihadapi dengan adanya Covid-19, hingga banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan menimbulkan angka kemiskinan yang terus bertambah. Selain itu hutang negara yang seiring berjalannya waktu akan terus bertambah pun menjadi hal yang juga harus di pertimbangkan serta di perhitungkan sebab dengan semua keadaan tersebut tidak memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan pemindahan ibu kota. Sehingga memiliki kecenderungan membebankan negara terutama masyarakat.
Yang perlu kita ingat ialah setiap keputusan serta tindakan selalu memiliki dampak negatif dan positif,serta akan selalu ada pro dan kontra,sama hal nya dengan Undang Undang IKN tersebut,di tengah banyak nya kontra terhadap pengesahan Undang Undang IKN,tidak sedikit pula orang orang yang setuju serta mendukung pemindahan ibu kota negara republik Indonesia ke daerah penajam Paser Utara Kalimantan timur. Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur telah dikemukakan resmi pada 26 Agustus 2019, alasan utama pemindahannya karena Jakarta dinilai tidak layak dari aspek dukung dan daya tampung selain itu Kontribusi ekonomi pada PDB.Sebab pemindahan ibu kota juga di dasari oleh kontribusi ekonomi PDB di pulau Jawa terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia atau Produk Domestik Bruto (PDB) yang sangat mendominasi.Sementara pulau lainnya jauh tertinggal. Jokowi ingin menghapuskan istilah “Jawasentris” sehingga kontribusi ekonomi di pulau lain juga harus digenjot.Selain itu banyak faktor lainya seperti beban pulau jawa dan Jakarta yang kian hari kian berat,mengingat konsentrasi masyarakat tertuju di pulau Jawa dan Jakarta,Krisis air bersih dan pertumbuhan urbanisasi yang sangat tinggi juga menjadi pertimbangan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan timur.
Namun segala polemik tentang pengesahan UU IKN tidak berhenti di situ saja munculah pertanyaan di tengah masyarakat sebagai bentuk keresahan yang mempertanyakan apakah dengan pemindahan IKN mampu memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat?
Terlepas dari segala polemik yang ada,yang perlu kita ketahui isu pemindahan ibu kota negara bukanlah isu baru. Isu tersebut bahkan sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno. Untuk itu,pemindahan ibu kota negara merupakan visi dan misi Indonesia dalam membangun pertumbuhan pemerataan pembangunan di Indonesia.
Sebab Jakarta dan Jawa saat ini memiliki pertumbuhan penduduk yang semakin hari kian meningkat besar. Jakarta dan Jawa tidak akan sanggup untuk menampung, apabila pusat konsetrasi nya hanya di Jakarta. Oleh karena itu pemerintah ingin membagi dan melahirkan episentrum baru di daerah lain seperti di Sumatra dan Sulawesi setelah Kalimantan dijadikan ibu kota negara.Selain itu, pemindahan ibu kota negara juga berbicara mengenai membangun ibu kota itu sendiri pada ratusan tahun ke depan, sehingga pemindahan ibu kota tidak hanya berbicara tentang jangka pendek atau menengah tapi bahkan pada jangka panjang.
Setiap kebijakan dan keputusan pasti akan selalu ada pro dan kontra serta berbagai macam polemik di dalam nya,akan tetapi yang perlu di ingat adalah pro dan kontra yang ada bukan dijadikan wadah untuk saling bermusuhan,tetapi sebagai bahan evaluasi serta sebagai wadah untuk menampung setiap pemikiran dan sudut pandang masyarakat yang satu dengan yang lain.Diharapkan dengan di sahkannya UU IKN,hal itu sesuai dengan tujuan serta harapan pemerintah dan masyarakat Indonesia,tidak lain untuk menjamin kesejahteraan masyarakat Indonesia secara merata,serta membawa Indonesia pada kemajuan,dan sebagai awal untuk kehidupan masyarakat dan negara yang lebih baik.
(Penulis merupakan Mahasiswa Semester 2 Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)