PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali mengoperasikan pos penyekatan pada kawasan pintu keluar dan masuk Kota Palangka Raya di masa PPKM darurat saat ini.
Salah satunya pada Pos Penyekatan di Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kapolsek Pahandut, AKP Erwin T. H. Situmorang, S.H, S.I.K, M.H., Jumat (9/7/2021) pagi.
Kapolsek menuturukan, pos tersebut kembali beroperasi berdasarkan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
“Para petugas akan memeriksa surat keterangan (suket) hasil negatif Rapid Test PCR kepada para pengendara yang menempuh perjalanan darat yakni transportasi/angkutan umum maupun pribadi,” ungkapnya.
Surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR atau Antigen wajib dibawa oleh para pengendara tersebut, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 atau 1x 24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dari fasilitas kesehatan pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan.
“Untuk hari ini kami telah melakukan pemeriksaan pada 90 kendaraan yang melintasi pos penyekatan, dengan rincian 25 unit kendaraan roda enam, 35 unit kendaraan roda empat dan 30 unit kendaraan roda dua,” pungkas Erwin . (Tbn)