KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial IA (30) warga Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, karena kedapatan membawa kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,46 gram pada hari Minggu (31/10/2021).
Petugas menangkap pelaku saat melintas di Jalan Lintas Kapuas – Tamban Catur Kolam kiri Desa Rowodadi, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi ,mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi hingga penindakan.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya,” kata IPTU Subandi.
Adapun selain barang bukti sabu tersebut, juga diamankan satu buah handphone Vivo Y12 warna hitam, satu unit sepeda motor merk yamaha Mio dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Lg)





