PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan jaringan pengedar dan pengguna sabu sebanyak 12 tersangka di tempat berbeda. Dari sejumlah tersangka Polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 473,94 gram.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menggelar konferensi pers di Mapolresta setempat, Selasa (24/3/2020).
“Sejumlah kasus narkoba itu adalah hasil penangkapan selama sepekan ini,” kata Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Dia menambahkan, 12 tersangka kasus narkoba yang ditangkap ini ada yang berasal dari luar Kota Palangka Raya. Sebagian tersangka hanya sebagai pemakai narkoba dan sebagian lagi pengedar.
Para tersangka mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Dan beberapa tersangka ini adalah pemain lama dan salah satunya masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
“Kasus narkoba ini bagian dari penyakit masyarakat. Kami terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegas Jaladri. (red)