KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Di jaman milenial saat ini, kasus penyiksaan terhadap anak tiri rupanya masih terjadi. Kali ini kejadian terungkap di Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas.
Diduga tak mampu membendung emosi, seorang ibu tega sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menyiksa 2 anak tirinya yang masih anak-anak.
Aksi penyiksaan terhadap tersebut dilakukan oleh MG (31 tahun) berstatus sebagai pegawai tenaga honorer di Pemkab Kapuas warga jalan Japang Kecamatan Selat , Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebety melalui Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang, mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap terlapor tersebut.
“Sesuai dengan laporan kejadian KDRT tersebut, kami sudah menahan pelaku untuk proses hokum,” kata AKP Kristanto Situmeang, Jumat (5/11/2021).
Diceritakan bahwa sesuai dengan laporan diterima, bahwa pelaku sudah intens melakukan penyiksaan terhadap 2 anak tirinya yang tinggal bersama pelaku/Terlapor.
Tak tahan melihat kelakuan Terlapor, Karolina Kamala yang merupakan keluarga korban tidak terima atas terjadinya penyiksaan dilakukan pelaku yang kejadian dilakukan pada hari Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 08.00. Wib.
Korban penyiksaan tersebut atas nama YCT (9 tahun) dan MQT (5 tahun).
Kejadian bermula bahwa Pelapor menerima telpon dari RT Komplek perumahan Lili memberitahukan adanya penyiksaan atau aksi KDRT kepada kakak beradik oleh ibu tirinya/pelaku.
Mendengar informasi tersebut Pelapor langsung menuju ke rumah Terlapor, kemudian memboyong kedua korban untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
Pelapor menyampaikan bahwa Terlapor sudah kerap melakukan penyiksaan mulai tahun 2019. Kesalahan kecil yang dilakukan korban selalu mendapatkan kekerasan oleh terlapor secara emosional.
“Penyiksaan atau kekerasan dilakukan Terlapor mulai tahun 2019, namun masih jarang. Tetapi di tahun 2021 ini kekerasan secara intens dilakukan Terlapor walau kesalahan kecil dilakukan korban,” pungkas Kasar Reskrim Polres Kapuas. (Lg)





