PALANGKARAYA, JurnaBorneo.co.id – Satreskrim Polresta Palangka Raya Bersama Polsek Pahandut berhasil mengungkap tujuh kasus pembakaran rumah, kios dan pondok kosong yang terjadi selama bulan September 2024.
Polisi juga mengamankan dua orang pelaku yakni FD (15) dan DDR (15), namun tidak dihadirkan ke hadapan awak media karena keduanya masih berusia dibawah umur.
Kapolsek Pahandut Palangkaraya, Kompol Volvy Apriana kepada media mengatakan, dari hasil penyelidikan, FD terbukti berusaha membakar rumah kayu di jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Gang Remaja Palangka Raya. Sementara DDR melakukan pembakaran rumah, pondok dan kios di enam lokasi berbeda di Palangka Raya.
“Dalam kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya korek api gas yang digunakan untuk melakukan pembakaran, arang bekas kebakaran serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembakaran,” kata Kapolsek Pahandut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif pembakaran dilakukan kedua pelaku karena senang melihat keramaian atau orang berkumpul seperti saat terjadi kebakaran.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas kini masih memeriksa kejiwaan anak berinisial DDR di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei Kabupaten Pulang Pisau. Sementara berkas kasus penyidikan tersangka FD telah dinyatakan lengkap atau P21. (red)