LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Dua warga Kecamatan Bulik terlibat dalam pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Keduanya saat ini diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Lamandau.
Kedua tersangka tersebut berinisial K (35) dan R (19) merupakan warga Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing atas laporan orang tua korban.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani, saat menggelar Press Release di Aula Satryo Pambudi Luhur, Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban, Berdasarkan laporan orang tua korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti, sehingga Kedua pelaku di amankan di Mapolres Lamandau.
AKBP Bronto Budiyono menjelaskan berdasarkan keterangan para pelaku modus operandi yang dilakukan oleh mereka sebelum melecehkan dan menyetubuhi korban yakni tersangka merasa nafsu setelah melihat anak korban yang tidur di sebelah tersangka, dan tersangka juga membujuk anak korban untuk bersetubuh.
Atas perbuatannya tersangka di ancam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, Ancaman hukuman 15 (lima belas tahun) Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. (by)