LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id- Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polres Lamandau Polda Kalteng mengadakan Apel Gelar Personel gabungan di halaman Mako Polres Lamandau, Kamis (25/2/2021).
Apel Gelar Personil gabungan dihadiri oleh Kepala BPBD, Kapolsek, Danramil, Perwakilan Lurah, dan Kepala Desa.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., dalam sambutannya mengatakan menurut perkiraan BMKG di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah peralihan musim hujan ke musim kemarau akan terjadi pada bulan Mei 2021. Hal ini akan diantisipasi sejak dini mengingat wilayah Kabupaten Lamandau menjadi atensi terkait wilayah yang rawan terjadi karhutla.
“Untuk diketahui bersama Maklumat Kapolda Kalteng Nomor. 1 Tahun 2021 tentang sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan telah diterima oleh perwakilan personil Tni -Polri, BPBD, Damkar dan masyarakat untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau,” kata Kapolres.
Diterangkannya, dalam kegiatan imbauan kepada masyarakat terkait Karhutla, Polri menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan melibatkan para Kapolsek serta tiga pilar yaitu Kades, Bhabinsa dan Bhabinkamtimas.
Kapolres menambahkan, kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat tahu dan paham dengan Undang-undang tentang Karhutla serta ancaman hukuman pidana dan perdata jika tertangkap sebagai pelaku Karhutla. Kepada masyarakat diharapkan juga tahu kiat-kiat pembukaan lahan dengan kearifan lokal.
“Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diharapkan warga masyarakat mengetahui dampak atau bahaya dan sanksi yang akan diberikan jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan serta menumbuhkan kepedulian warga masyarakat terhadap alam dan lingkungan sekitar,” tutupnya.(by)